Sidang Terdakwa Kasus Asusila di Belitung, Pengacara Minta Brigadir AK dan BI Dibebaskan
Polres Belitung mengamankan jalannya sidang terdakwa BI dan Brigadir AK di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa 10 Desember 2024-Ist-
TANJUNGPANDAN - Sidang kedua terdakwa kasus asusila terhadap anak panti asuhan, yakni BI dan Brigadir AK dijaga ketat sejumlah personil Polres Belitung di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa 10 Desember 2024.
BI adalah pengurus panti asuhan di Tanjungpandan, sedangkan Brigadir AK adalah oknum anggota Polres Belitung. Dalam sidang yang berlangsung tertutup tersebut mengangendakan duplik (tanggapan replik dari Kejari Belitung).
Sebelumnya, dalam sidang replik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung tetap pada tuntutannya. Yakni menuntut terdakwa BI dengan penjara selama 20 tahun, dan juga denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Karena dalam kasus ini Jaksa mampu membuktikan terdakwa bersalah. Perbuatan BI sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016.
BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Lapangan Bola, Kejari Belitung: Kamis Sidang Tuntutan Agiok
BACA JUGA:Kasus Asusila Oknum Polisi Belitung, Brigadir AK Dituntut 13 Tahun Penjara
Tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan untuk Brigadir AK JPU Kejari Belitung juga tetap pada tuntutannya. Yakni menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 100 juta. subsider 6 bulan kurungan.
Sebab Brigadir AK terbukti melakukan tindak pidana perlindungan anak di Panti Asuhan. Yakni diduga mencabuli gadis di bawah umur sebut saja Melati (15) yang sehari-hari tinggal di Panti Asuhan Tanjungpandan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016. Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
BACA JUGA:Keluarga Pengasuh Panti Asuhan Tanjungpandan Minta Keadilan Hakim, Bebaskan Terdakwa Asusila
BACA JUGA:Pengasuh Panti Asuhan di Belitung Dituntut 20 Tahun Penjara, Keluarga Tidak Terima
Juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pengacara Brigadir AK dan BI, Marihot Silitonga mengatakan, dalam sidang duplik dia memaparkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan untuk membebaskan para terdakwa.