Pengasuh Panti Asuhan di Belitung Dituntut 20 Tahun Penjara, Keluarga Tidak Terima
Anggota Polres Belitung saat menggiring tersangka BI untuk dihadir dalam konferensi pers kasus tindak pidana perlindungan anak-(Ainul Yakin/BE)-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - BI (53), pengasuh salah satu panti asuhan di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung dituntut 20 tahun penjara. Terdakwa dugaan kasus pencabulan anak panti itu juga didenda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Amar tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung dalam sidang tertutup yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa 26 November 2024.
Sebelumnya, BI ditetapkan tersangka oleh Polres Belitung lantaran diduga telah melakukan tindak pidana perlindungan anak. Sebab BI diduga telah menyabuli anak panti asuhan sebut saja Bunga.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang diketuai Elisabeth Juliana, JPU Kejari Belitung memaparkan, berdasarkan fakta persidangan, jaksa mampu membuktikan terdakwa bersalah.
BACA JUGA:Simulasi, Pasukan PHH Lanud H.AS Hanandjoeddin Sigap Halau Massa Pendemo
Yakni melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan Keluarga. Atau pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara Bersama-sama.
Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016. Tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Oleh karenanya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BI, berupa pidana penjara selama 20 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan.
Dan dikurangkan selama masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani. Serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta. Jika tidak mampu membayar akan diganti pidana kurungan 6 bulan.
BACA JUGA:AS Disebut Sebagai Kolektor Besar Timah Ilegal di Belitung, Dijual dengan Cara COD
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, BI melalui penasehat hukumnya, Marihot Tua Silitonga akan mengajukan Pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belitung.
Herlina Agustin selaku keluarga BI mengaku tidak Terima dengan tuntutan jaksa. Dia menilai JPU Kejari Belitung sangat berlebihan dalam kasus yang sudah berjalan saat ini.
"Selama persidangan kami selalu memantau. Bahkan bukti untuk menjerat BI sebagai tersangka sangat tidak kuat dan terlalu dipaksain," kata Herlina Agustin kepada Belitong Ekspres.
Dia memaparkan, dalam tuntutan tersebut JPU menilai terdakwa tidak kooperatif dan tidak mengakui kesalahannya. Menurutnya apa yang dilakukan oleh BI sudah sangat kooperatif. "BI tetap pada pendiriannya. Karena dia tidak pernah melakukan apapun seperti apa yang dituduhkan," pungkasnya.