Sidang Terdakwa Kasus Asusila di Belitung, Pengacara Minta Brigadir AK dan BI Dibebaskan

Polres Belitung mengamankan jalannya sidang terdakwa BI dan Brigadir AK di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa 10 Desember 2024-Ist-

"Kita tetap pada pembelaan kami pada saat sidang pledoi. Yakni meminta kedua terdakwa tetap dibebaskan. Karena berdasarkan fakta persidangan, memang tidak terbukti," kata Marihot kepada Belitong Ekspres.

Agenda sidang dilanjutkan pekan depan, tanggal 17 Desember 2024 dengan agenda pembacaan putusan vonis terdakwa Brigadir AK dn BI dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan