Hendrya Sylpana

Polda Babel Tangkap 3 Pemain Narkoba di Bangka Selatan

Sa, pemain narkoba di bangka Selatan yang diamankan bersama barang bukti sabu-Ist-

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung (Babel) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba.

Kali ini, Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Babel berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Bangka Selatan (Basel). 

Tim Subdit 1 berhasil menangkap seorang pria berinisial Sa atau lebih dikenal dengan Sul (33), warga Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba pada Sabtu pagi, 9 November 2024.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah ditemukan menyimpan barang bukti puluhan paket sabu di kediamannya.

Barang bukti yaitu, 1 klip bening sedang dan 41 klip bening kecil. "Benar, Ditresnarkoba Polda melakukan penangkapan terhadap pria berinisial Sa alias Sul atas kepemilikan puluhan paket sabu dengan total berat bruto 16,18 gram," ujar Fauzan, Selasa 12 November 2024.

BACA JUGA:Oknum Guru Ngaji Ini Ternyata Predator Seks, 6 Anak Jadi Korban Pencabulan Pelaku

BACA JUGA:Kasus Kekerasan Anak di Babel 2024 Memprihatikan, Tertinggi di Kota Pangkalpinang

Selain paket sabu, polisi juga menemukan barang bukti lain di lokasi, seperti wadah warna biru putih, beberapa klip plastik bening, serta dua unit handphone. Penggeledahan ini dilakukan dengan pendampingan ketua RT setempat untuk memastikan transparansi.

Tidak berhenti di situ, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Babel juga melakukan penangkapan di hari yang sama. Polisi mengamankan pria berinisial A atau Aan (33) di rumahnya yang berada di Kelurahan Rajik, Kecamatan Simpang Rimba. 

Dari tangan Aan, polisi menyita 35 paket sabu dengan total berat bruto 5,31 gram, beserta beberapa barang lainnya. "Pelaku Aan diamankan dengan barang bukti 35 paket sabu," ungkap Fauzan.

Kini, kedua pelaku Sa alias Sul dan A alias Aan, sudah diamankan di Polda Babel untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

BACA JUGA:Psikiater Sebut Kecanduan Judi Online dan Narkoba Sama Bahayanya: Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Sepasang Kekasih Jadi Pengedar Narkoba, Polres Belitung Kejar Bandarnya

"Kedua pelaku sudah dilakukan penahanan di rutan Polda, dan untuk selanjutnya bakal dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Fauzan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan