Bupati Lampung Tengah Terima Rp5,75 Miliar untuk Lunasi Utang Kampanye
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya (tangah) keluar dari mobil tahanan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025)-Sulthony Hasanuddin-ANTARA FOTO
BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menerima aliran dana sekitar Rp5,75 miliar. Sebagian besar dana tersebut diduga digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang dipakai membiayai kampanye Pilkada 2024 senilai Rp5,25 miliar, sementara Rp500 juta lainnya dipakai untuk operasional bupati.
Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari biaya komitmen antara 15 sampai 20 persen terkait pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa.
Pengondisian ini berlangsung sejak Februari hingga November 2025 melalui penunjukan langsung rekanan yang merupakan perusahaan milik keluarga maupun tim pemenangan Ardito pada Pilkada 2024.
Dari total dana tersebut, Rp500 juta diterima setelah PT Elkaka Putra Mandiri memenangkan tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah dengan nilai proyek mencapai Rp3,15 miliar. Dana itu diduga diberikan oleh Direktur PT EM Mohamad Lukman Sjamsuri melalui perantara ANW.
BACA JUGA:Bupati Lampung Tengah di OTT KPK, Diduga Suap Proyek
BACA JUGA:KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah Bersama 4 Orang Lain
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan pada 9 sampai 10 Desember 2025 dan mengamankan lima orang. Pada 11 Desember 2025, kelima orang tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Bupati Lampung Tengah periode 2025 sampai 2030 Ardito Wijaya, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, adik bupati sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah sekaligus kerabat dekat Ardito bernama Anton Wibowo, serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.
Kelimanya diduga terlibat dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, termasuk penerimaan lain dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk tahun anggaran 2025. (ant)