Etomidate Ditetapkan Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Ditindak
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi keterangan pers di sela Apel Kasatwil 2025 di Pusat Pelatihan Brimob, Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Senin (24/11/2025)-Saepul Jaenudin-Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menegaskan bahwa etomidate telah resmi diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 yang berlaku sejak 21 November 2025. Penetapan ini memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi aparat dalam menangani penyalahgunaan zat tersebut.
Etomidate awalnya digunakan sebagai obat anestesi, namun dalam beberapa waktu terakhir ditemukan disalahgunakan dengan mencampurkannya ke dalam liquid vape atau rokok elektrik.
Regulasi baru ini menjelaskan bahwa narkotika golongan II merupakan narkotika berkhasiat pengobatan yang hanya digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat dimanfaatkan dalam terapi serta penelitian, namun memiliki potensi ketergantungan yang tinggi.
Dengan status baru ini, aparat penegak hukum dapat melakukan penindakan lebih luas. Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyebut sebelumnya etomidate belum termasuk narkotika sehingga penanganan kasus hanya mengacu pada UU Kesehatan dan terbatas pada produsen serta pengedar. Pengguna tidak dapat dijerat hukum.
BACA JUGA:Polri Bongkar Modus Baru Narkoba Lewat Vape Berisi Obat Bius Etomidate
BACA JUGA:Polisi Ungkap Peredaran Vape Berisi Obat Keras Etomidate Senilai Rp42,5 Miliar
Eko menjelaskan bahwa perubahan regulasi membuat proses penegakan hukum lebih efektif. Pengguna kini bisa dikenai ketentuan dalam UU Narkotika yang memungkinkan dilakukannya rehabilitasi.
Sebelum aturan ini terbit, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengingatkan munculnya tren penyalahgunaan ketamin dan etomidate. Ia menilai penyalahgunaan dua zat tersebut mengkhawatirkan karena belum adanya landasan hukum terhadap pengguna. Ketamin disalahgunakan dengan cara dihirup, sementara etomidate dicampurkan dalam liquid vape lalu dihisap melalui pods.
Kapolri menegaskan pentingnya regulasi untuk memastikan seluruh bentuk penyalahgunaan dapat diproses hukum. Polri juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menyusun aturan yang diperlukan.
Dengan ditetapkannya etomidate sebagai narkotika golongan II, proses penindakan kini memiliki payung hukum yang lebih kuat sekaligus membuka ruang rehabilitasi bagi pengguna yang sudah terpapar zat tersebut. (beritasatu)