Polres Beltim Ungkap 2 Kasus Narkotika, Tersangka Terkait Lapas Pangkalpinang

Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Aula Patriatama Polres Beltim, Senin 7 Oktober 2024--(Humas Polres Beltim)

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Belitung Timur (Beltim) berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika di wilayah mereka. 

Salah satu kasus yang mendapat sorotan melibatkan seorang tersangka yang berperan sebagai perantara antara pengedar narkoba di dalam Lapas Narkotika Pangkalpinang dengan pembeli di luar penjara.

Kapolres Beltim AKBP Indra Feri Dalimunthe, menjelaskan bahwa kasus pertama terungkap pada 7 Agustus 2024 di Dusun Sukamandi, Desa Sukamandi. Dalam operasi ini, tersangka KN (29), warga Jatinegara, Jakarta, berhasil diamankan. 

KN diketahui menjadi perantara dalam distribusi narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Narkotika Pangkalpinang. Berdasarkan keterangan tersangka, KN bertindak sebagai broker dalam transaksi narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas. 

BACA JUGA:Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Beltim Tegaskan Anggota DPRD Harus Punya Surat Izin Cuti

BACA JUGA:Kampanye Pilkada Beltim 2024 Berjalan Lancar, KPU Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Terhadap Aturan

"Ia mendapatkan imbalan sebesar Rp1,5 juta untuk perannya dalam transaksi ini," ujar AKBP Indra dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Beltim, didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Arief Budiman dan Ps Kasubsi PIDM Si Humas Aipda M.A. Muchtarom, Senin 7 Oktober 2024.

Kasus kedua terjadi pada 4 Oktober 2024 di Dusun Baru, Desa Gantung. Dalam operasi ini, Satres Narkoba berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu AM (41) warga Gantung, RD (30) warga Desa Lalang, dan MW (26) warga Desa Gantung. 

Ketiganya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Dari kedua kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat total 26,54 gram.

Kapolres Beltim menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA:Polres Beltim Amankan Pelaku Pencurian Sarang Madu Teran, Berikut Identitas Tersangka

BACA JUGA:Bawaslu Beltim Gandeng Media dan LSM, Pengawasan Partisipatif Kunci Sukses Pilkada 2024

AKBP Indra Feri Dalimunthe juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Ia menegaskan bahwa narkoba tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga mengancam masa depan bangsa.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Bersama-sama kita harus memutus rantai peredaran narkotika di wilayah kita," tegas Kapolres Beltim.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan