Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Beltim Tegaskan Anggota DPRD Harus Punya Surat Izin Cuti
Bawaslu bersama DPRD Beltim terkait izin cuti dalam kampanye Pilkada, Senin 7 Oktober 2024-Muchlis Ilham/BE-
MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Anggota Bawaslu Belitung Timur (Beltim) Ihsan Jaya, menegaskan bahwa panduan yang disampaikan Ketua KPU Beltim terkait pelaksanaan kampanye sudah sangat jelas, merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan, khususnya Pasal 70.
Panduan ini menjadi acuan penting dalam pengawasan keterlibatan anggota DPRD dalam kampanye Pilkada 2024. Bawaslu Beltim memerintahkan pengawas di tingkat kecamatan dan desa untuk melakukan pencegahan di lapangan.
"Salah satunya dengan memastikan bahwa anggota DPRD Beltim yang akan berkampanye Pilkada wajib menunjukkan surat izin cuti sebagai syarat," ujar Ihsan Jaya dalam rapat bersama DPRD Beltim terkait izin cuti dalam kampanye Pilkada, Senin 7 Oktober 2024.
Menurut Ihsan, Bawaslu telah melayangkan surat imbauan kepada DPRD Kabupaten Beltim pada 29 September 2024, dengan tujuan memperjelas ketentuan tersebut.
BACA JUGA:Kampanye Pilkada Beltim 2024 Berjalan Lancar, KPU Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Terhadap Aturan
BACA JUGA:Polres Beltim Amankan Pelaku Pencurian Sarang Madu Teran, Berikut Identitas Tersangka
Ihsan menekankan bahwa Bawaslu tidak melarang anggota DPRD menjadi pelaksana kampanye selama mereka telah mengantongi surat izin cuti. Namun, jika anggota DPRD hanya ingin hadir dalam kampanye tanpa memberikan orasi, hal tersebut tetap diizinkan.
"Jika mereka hadir tanpa melakukan orasi, itu diperbolehkan, tapi jika akan menjadi pelaksana kampanye, surat izin cuti wajib ada," tambah Ihsan.
Sementara itu, anggota Bawaslu Beltim lainnya, Candra Ardila Putra, menambahkan bahwa anggota DPRD termasuk dalam kategori pejabat daerah yang diatur larangannya dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.
Namun demikian, ia menjelaskan bahwa dalam konteks kampanye, UU Nomor 10 Tahun 2016 memberikan kelonggaran bagi anggota DPRD untuk terlibat.
BACA JUGA:Pjs Bupati Beltim Silaturahmi Dengan Tokoh Agama dan Masyarakat, Ini Harapannya
BACA JUGA:Bawaslu Beltim Gandeng Media dan LSM, Pengawasan Partisipatif Kunci Sukses Pilkada 2024
"Memang ada aturan dalam UU 23 Tahun 2014 yang melarang pejabat daerah terlibat dalam kampanye, tapi dalam UU 10 Tahun 2016, anggota DPRD diperbolehkan berkampanye dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," pungkas Candra.
Karena itu, Bawaslu Beltim akan terus melakukan pengawasan ketat untuk memastikan semua pihak, termasuk anggota DPRD, mematuhi aturan dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024.