KPU Beltim Siap Hadapi Gugatan Paslon BEBUAT di MK Terkait Pilkada 2024

Divisi Hukum KPU Beltim, Leni Septriani-Muchlis Ilham/BE-

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belitung Timur (Beltim) menyatakan siap menghadapi sidang gugatan hasil Pilkada 2024 oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Burhanudin-Ali Reza Mahendra (BEBUAT) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Tim Hukum pasangan BEBUAT, yang dipimpin Gugum Ridho Putra, SH, MH, sebelumnya mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 dengan dalil adanya kecurangan yang dilakukan Paslon Kamarudin Muten-Khairil Anwar (BEKAWAN), secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).  

Divisi Hukum KPU Beltim, Leni Septriani menyampaikan bahwa pihaknya sedang menunggu salinan resmi gugatan dari MK. Namun pihak KPU Beltim sudah memulai mempersiapkan segala sesuatu jika laporan akan diregister hingga disidangkan.

"Kami masih menunggu salinan gugatan tersebut karena di sana akan dijelaskan poin-poin apa saja yang mereka permasalahkan. Setelah menerima salinan itu, kami akan menyiapkan kajian dari berbagai tingkatan, mulai dari TPS, PPS, PPK hingga rekapitulasi di tingkat kabupaten," ujarnya kepada Belitong Ekspres, Rabu 11 November 2024. 

BACA JUGA: Prestasi di Kejuaraan Internasional, 2 Atlet FORKI Beltim Sumbang 3 Medali

BACA JUGA:BPOM Pangkalpinang dan Pemkab Beltim Gelar Rapat Monev Program Nasional Keamanan Pangan

Lebih lanjut, Leni menjelaskan bahwa KPU Beltim akan mempersiapkan alat bukti yang relevan untuk menghadapi gugatan di MK, termasuk daftar hadir, kejadian khusus, serta dokumen lainnya yang mendukung hasil Pilkada. 

"Kami juga akan membentuk tim fasilitasi yang terdiri dari komisioner, sekretariat, dan kasubag terkait untuk bekerja sama dalam persiapan ini. Jika gugatan melibatkan Pemda, kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, karena pelapor mengklaim adanya pelanggaran TSM, seperti money politics," jelasnya.

Sementara itu, KPU RI telah memberikan arahan teknis untuk menghadapi perselisihan hasil pemilihan, termasuk akan melakukan penunjukan kuasa hukum yang mendampingi KPU Beltim jika berlanjut proses persidangan di MK. 

"Kami akan menunjuk kuasa hukum yang kompeten untuk mendampingi dan memastikan semua persiapan hukum terpenuhi," kata Leni Septriani.

BACA JUGA:Kabar Baik Kenaikan Gaji Guru Non-ASN di Beltim Tunggu Regulasi dari Pusat

BACA JUGA:Turnamen D'Celup KKG Cup 2 U-12 Kelapa Kampit 2024: Komitmen Pembinaan Sepak Bola Usia Dini

Sebelumnya, Tim Hukum BEBUAT mendatangi Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Kamis malam, 6 Desember 2024, untuk secara resmi mendaftarkan gugatan.

Pasangan BEBUAT menuding adanya kecurangan berupa janji pemberian uang atau materi lain kepada pemilih oleh pasangan AFA. Tuduhan ini dianggap terjadi secara terstruktur, melibatkan perangkat Pemda, kepala desa, camat, hingga kepala dinas.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan