Meski Hendry berusaha menghindar, penyidik telah memonitor pergerakannya sejak April 2024. Akhirnya, pria yang juga pendiri maskapai Sriwijaya Air ini ditangkap dan digiring ke Gedung Kejaksaan Agung.
Peran Hendry dalam Kasus Korupsi Timah
Hendry berperan sebagai beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinindo Inter Nusa (TIN).
Ia terlibat aktif dalam kerja sama penyewaan peralatan pemrosesan dan peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN.
BACA JUGA: Kakek Bersama Keluarga Dituduh Nambang Timah Tanpa Izin, Tim Pembela Minta Keadilan
BACA JUGA: Kakek Bersama Keluarga Dituduh Nambang Timah Tanpa Izin, Tim Pembela Minta Keadilan
Bijih timah yang dilebur berasal dari tambang ilegal yang disuplai oleh dua perusahaan fiktif, CV BPR dan CV SFS, yang sengaja dibentuk untuk tujuan tersebut.
Akibat tindakan Hendry dan puluhan tersangka lainnya, negara dirugikan hingga Rp300 triliun, menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hendry dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan di Rutan Salemba
Sebagai langkah lanjutan, Hendry ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.