JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kronologi penangkapan tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel) Hendry Lie.
Penangkapan tersangka korupsi timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dilakukan saat ia pulang diam-diam dari Singapura ke Indonesia via Bandara Soekarno-Hatta, Senin malam 18 November 2024.
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung yang digelar Selasa dini hari, 19 November 2024.
"Tersangka (Hendry Lie) berupaya kembali secara diam-diam dari Singapura dengan tujuan menghindari petugas di Bandara Soekarno-Hatta," ujar Abdul Qohar sebagaimana dilansir dari Antara.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah, Kejagung Tangkap Hendry Lie Usai 8 Bulan 'Menghilang'
BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah: Revisi Angka Kerugian Negara Turun Jadi Rp150 Triliun, Ada Apa?
Menghindar Setelah Pemeriksaan Awal
Abdul Qohar menjelaskan bahwa Hendry Lie berada di Singapura sejak 25 Maret 2024, usai menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi. Ia kemudian tidak kembali ke Indonesia, dengan alasan menjalani pengobatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.
Hendry ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2024. Sejak itu, Kejaksaan Agung memantau pergerakannya, hingga akhirnya ia berhasil diamankan setelah mencoba pulang secara diam-diam.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Penyidikan Jampidsus, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), serta Atase Kejaksaan RI di Singapura, sekira pukul 22.30 WIB di Bandara Soekarno-Hatta.
Paspor Kadaluarsa Jadi Pemicu Kepulangan
Menurut Qohar, salah satu alasan tersangka korupsi timah di Babel itu kembali ke Indonesia adalah karena paspornya tidak bisa diperpanjang.
BACA JUGA:Skandal Korupsi Timah Babel: Benarkah Kerugian Negara Capai Rp 300 Triliun? Ini Jawaban BPKP
BACA JUGA:DPR Pertanyakan Aktor Utama Korupsi Timah, Jaksa Agung: Para Tersangka Masih Tutup Mulut
Masa berlaku paspor tersebut akan habis pada 27 November 2024, setelah sebelumnya pihak penyidik melayangkan surat penarikan paspor kepada Kedutaan Besar Singapura melalui imigrasi.