BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dinaikkan menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pernyataan tersebut disampaikan Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada 14 November 2024.
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa perubahan tarif PPN ini telah dibahas bersama dengan anggota DPR dan telah diatur dalam undang-undang. Untuk memastikan penerapannya berjalan dengan lancar, pemerintah berkomitmen memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat.
Namun, meskipun tarif PPN akan dinaikkan, ada sejumlah barang dan jasa yang akan tetap bebas dari PPN. Beberapa di antaranya adalah barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, sayur, buah-buahan, dan gula konsumsi. Selain itu, layanan kesehatan, pendidikan, sosial, asuransi, serta jasa keuangan dan angkutan umum juga akan tetap bebas PPN.
BACA JUGA:Ekonom Sebut Pajak Kekayaan dan Pajak Karbon Potensinya Rp86 Triliun, Bukan Malah Menaikkan PPN
BACA JUGA:OJK Terus Perkuat Pengawasan dan Uji Ketahanan Sektor Industri Jasa Keuangan
Bebas PPN juga berlaku untuk layanan tenaga kerja, vaksin, buku pelajaran, dan kitab suci. Penggunaan air bersih, listrik (kecuali rumah tangga dengan daya lebih dari 6.600 VA), serta sejumlah layanan konstruksi untuk rumah ibadah dan bencana nasional tidak akan dikenakan PPN.
Barang-barang tertentu, seperti mesin, hasil laut, hasil pertanian, bahan pakan ternak, dan berbagai bahan baku industri lainnya juga akan dikecualikan.
Pemerintah juga akan menghapus PPN untuk beberapa barang dan jasa yang menjadi objek pajak daerah, seperti makanan dan minuman di restoran, jasa kesenian, hiburan, serta tempat parkir.
Jasa yang disediakan oleh pemerintah, uang, dan emas batangan untuk cadangan devisa negara, serta surat berharga juga akan tetap bebas dari PPN. (jpc)