BELITNGEKSPRES.COM - TNI telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Judi Online (Judol) untuk memantau potensi keterlibatan anggota TNI dalam aktivitas perjudian online.
Pembentukan Satgas ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto, yang mengarahkan TNI untuk mendukung pemberantasan praktik ilegal yang merugikan negara, termasuk judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi.
Dalam apel pasukan di Mabes TNI, Cilangkap, Rabu 13 November, Wakil Inspektur Jenderal TNI Mayjen TNI Alvis Anwar menjelaskan bahwa Satgas Judol berfokus pada pengawasan internal di lingkungan TNI, tetapi tidak menutup kemungkinan untuk melibatkan pihak eksternal bila diperlukan.
"Tujuan utama dari Satgas ini adalah mengawasi dan menindak pelanggaran dalam lingkungan TNI, meskipun tidak menutup kemungkinan berkoordinasi dengan lembaga lain untuk penguatan tindakan," ujarnya.
BACA JUGA:Kapolri Lantik Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri Baru, Irjen Dedi Prasetyo Jabat Irwasum
BACA JUGA:Gelar Doktor Bahlil Lahadalia Ditangguhkan, UI Minta Maaf
TNI akan bekerja sama dengan instansi seperti Kementerian Komdigi, Kemenko Polkam, serta Kepolisian dalam rangka memastikan sinergi antar lembaga dalam penanganan kasus ini.
Alvis menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap anggota TNI maupun pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan TNI yang terbukti terlibat.
"Tidak ada toleransi terhadap keterlibatan dalam judi online, baik sebagai pemain maupun bandar. Kami senantiasa mengingatkan prajurit dan PNS TNI untuk menjauhkan diri dari praktik tersebut," tegasnya.
Pembentukan Satgas ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam mendukung program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari aktivitas ilegal. (beritasatu)