Kabar rencana investasi perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat di Indonesia membawa angin segar di tengah tantangan ekonomi global yang semakin ketat. Langkah perusahaan itu menunjukkan bahwa pemerintah memiliki strategi kuat untuk menghadapi dominasi produk asing yang selama ini membanjiri pasar Indonesia.
Selama bertahun-tahun, Indonesia sering kali menjadi sasaran produk-produk luar negeri, terutama karena budaya konsumsi masyarakat. Kondisi ini membuat produk-produk asing lebih mudah masuk dan meraup keuntungan besar, tanpa menunjukkan komitmen berarti terhadap pembangunan ekonomi lokal.
Terkait kehadiran rencana investasi seperti yang dilakukan oleh perusahaan raksasa asal AS itu, menjadi sinyal positif bahwa Indonesia sedang bergerak ke arah yang lebih mandiri dalam menghadapi gelombang persaingan global.
Pemerintah menegaskan kehadirannya untuk menjadi pelindung ekonomi nasional, agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar konsumsi tanpa perlindungan.
BACA JUGA:Upaya Mencegah Praktik Judi Online Sejak Usia Dini
Menurut beberapa ahli, Indonesia memiliki potensi besar sebagai negara yang mampu berdiri di atas kaki sendiri. Potensi ini terlihat dari sumber daya alam (SDA) yang melimpah dan kekayaan sumber daya manusia (SDM) yang besar. Jika dikelola dengan tepat, SDM ini bisa menjadi aset penting yang mendorong kemajuan ekonomi nasional.
Ketika pandemi COVID-19 melanda, perekonomian global mengalami guncangan hebat. Banyak industri besar yang kolaps, tetapi sektor UMKM di Indonesia membuktikan daya tahannya yang mengesankan. Meski pertumbuhannya ikut melambat karena pandemi, UMKM di negeri kita mampu bertahan di tengah krisis.
Fenomena ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki daya juang dan daya tahan ekonomi yang tinggi. Budaya adaptif ini bisa menjadi salah satu pilar penguatan ekonomi nasional ke depan.
Oleh karena itu, langkah pemerintah yang tegas dalam menahan peluncuran iPhone 16 untuk memastikan kepatuhan produsen terhadap regulasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) patut diapresiasi. Dengan adanya regulasi ini, perusahaan asing diwajibkan memenuhi syarat TKDN sebesar 40 persen agar produknya dapat dipasarkan di Indonesia.
BACA JUGA:Menguatkan UMKM di Tengah Ancaman Krisis Ekonomi Global
Kebijakan ini diambil bukan hanya untuk membatasi masuknya produk asing, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Dengan memenuhi syarat TKDN, perusahaan dari luar negeri diharapkan bisa memberikan dampak positif pada upaya peningkatan kapasitas produksi dalam negeri.
Menurut laporan media, perusahaan asal AS itu berencana menginvestasikan hampir Rp158 miliar untuk memproduksi lebih banyak produk di Indonesia, sebagai langkah untuk mencabut larangan penjualan iPhone terbaru di Tanah Air.
Rencananya pabrik itu akan dibangun di Bandung, Jawa Barat, dan akan menjadi pusat produksi dengan kerja sama daftar pemasok lokal.
Fasilitas ini direncanakan untuk memproduksi komponen dan aksesori perangkat yang tentunya dapat memberikan peluang baru bagi industri lokal di wilayah setempat.