Kini, DGR juga dihadapkan pada tuduhan berdasarkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:SL Jadi Tersangka Korupsi BUMD Beltim, Kerugian Negara Capai Rp2,1 Miliar
BACA JUGA:Babak Akhir Kasus Korupsi Dana Covid-19 RSUD Beltim, Terdakwa Bacakan Duplik
"Tersangka saat ini sudah dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Belitung selama 20 hari kedepan untuk disidangkan dalam perkara tindak pidana korupsi," tutup Rita.
Kategori :