Kasus Korupsi BUMD, Kejari Beltim Kembali Tetapkan 1 Tersangka Baru

Senin 04 Nov 2024 - 21:38 WIB
Reporter : Muchlis Ilham
Editor : Yudiansyah

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Kejari Beltim) kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pembangunan Belitung Timur (PBT).

Pria berinisial DGR, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan BUMD Beltim periode 2015-2019 resmi menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut. DGR menyusul tersangka Dirut BUMD SL.

Kerugian negara akibat dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan BUMD PT Pembangunan Belitung Timur pada periode 2015-2019 tersebut diperkirakan melebihi Rp2,1 miliar.

Penetapan status tersangka diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Beltim, Rita Susanti didampangi Kasi Intelijen Ahmad Muzayyin dalam konferensi pers, Senin 4 November 2024 sore.

BACA JUGA:Pemkab Beltim Tetapkan Alokasi Anggaran 2025: Dukung Sektor Pertanian, Perikanan, UMKM dan RTLH

BACA JUGA:Majukan Ekonomi Beltim, Kamarudin Muten Bakal Bangun Bioskop dan Sentra UMKM di Manggar

“Tim Jaksa Penyidik Kejari Beltim sudah menetapkan satu tersangka lagi pria berinisial DGR, Direktur Keuangan BUMD PT Pembangunan Belitung Timur periode 2015-2019 berdasarkan surat penetapan Nomor: TAP – 58/L.9.14/Fd.2/11/2024,” ungkap Rita.

Penetapan tersangka DGR dilakukan setelah sebelumnya yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan penyidikan, status DGR dinaikkan menjadi tersangka karena adanya dua alat bukti yang cukup yang mendukung dugaan keterlibatannya.

Dalam audit Inspektorat Daerah Kabupaten Beltim, ditemukan bahwa kasus korupsi pengelolaan keuangan PT Pembangunan Belitung Timur ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2.187.155.510. 

Kajari Beltim menyampaikan bahwa tersangka, dalam perannya sebagai Direktur Keuangan, bertanggung jawab dalam membuat analisa kebutuhan anggaran bersama dengan pihak lain untuk pencairan dana kegiatan serta menyusun laporan pertanggungjawaban. 

BACA JUGA:Hari Sumpah Pemuda 2024, 3 Siswa Berprestasi SMAN 1 Manggar Diganjar Penghargaan

BACA JUGA:Konser Musik Jazz di Pulau Belitung, Jazz De Billitone 2024 Siap Digelar

Namun, ditemukan bahwa direksi tidak membuat dokumen perencanaan bisnis, dan pengeluaran dana tidak didasarkan pada rencana bisnis yang jelas, sehingga menyebabkan kerugian pada keuangan perusahaan.

"Perbuatan tersebut melanggar prinsip Good Corporate Governance serta bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga merugikan keuangan negara," ujar Rita.

Kasus ini berkembang dari penyidikan sebelumnya yang telah menetapkan Selamet (SL), selaku Direktur Utama PT Pembangunan Belitung Timur periode 2015-2019, sebagai tersangka pada 2 Oktober 2024 lalu.

Kategori :