Menkumham Pastikan Pemulangan Paulus Tannos dari Singapura Segera Terlaksana
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu 1 Februari 2025--(Antara)
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa dokumen ekstradisi untuk pemulangan buron kasus korupsi KTP elektronik, Paulus Tannos, dari Singapura dijadwalkan selesai pada pekan depan.
Supratman menyampaikan optimisme bahwa proses administrasi ekstradisi ini dapat diselesaikan sesuai jadwal. "Saya yakin dan percaya minggu depan dokumen tersebut kemungkinan besar sudah selesai," ujar Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Menurutnya, pihak Kementerian Hukum dan HAM terus berkoordinasi dengan berbagai aparat penegak hukum untuk menyelesaikan proses ini. Setelah dokumen selesai, berkas ekstradisi tersebut akan diserahkan ke otoritas Singapura.
Supratman juga menegaskan bahwa tidak ada kendala berarti dalam proses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia. Ia menyatakan bahwa pemulangan buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut hanya tinggal menunggu waktu.
BACA JUGA:Prabowo Minta Sita Aset Negara yang Dikuasai Pihak Lain, Dikelola Kembali untuk Kepentingan Negara
BACA JUGA:Waspadai Cuaca Ekstrem, BMKG Ingatkan Dampak Tiga Bibit Siklon Tropis
Proses ekstradisi ini menjadi yang pertama kalinya dilakukan berdasarkan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. "Kami sudah menyiapkan administrasi untuk permohonan ini di Kementerian Hukum dan HAM, dan prosesnya tinggal menunggu koordinasi lebih lanjut," jelas Supratman.
Sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura mengonfirmasi bahwa Paulus Tannos kini tengah ditahan di Changi Prison, Singapura, setelah pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara pada 17 Januari 2025.
Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, menegaskan bahwa Tannos tidak ditahan di KBRI, melainkan di fasilitas penjara Singapura. (antara)