BELITONGEKSPRES.COM - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim, menjelaskan alasan di balik keputusan untuk mempersenjatai petugas Imigrasi.
Keputusan ini merupakan bagian dari Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang baru saja disahkan, yang mencakup ketentuan penggunaan senjata bagi petugas yang terlibat dalam penegakan hukum.
Silmy menyebut bahwa tingginya risiko yang dihadapi petugas Imigrasi saat melaksanakan pengawasan dan penindakan keimigrasian menjadi faktor utama. Ia mengingatkan bahwa sudah ada peristiwa tragis di mana petugas Imigrasi kehilangan nyawa saat menjalankan tugasnya.
Contohnya, pada April 2023, seorang petugas dari Kantor Imigrasi Jakarta Utara tewas ditikam oleh seorang pelaku terorisme yang berusaha melarikan diri dari ruang detensi. Pelaku tersebut sedang ditangani oleh Densus 88 Antiteror bersama petugas Imigrasi.
BACA JUGA:Bapanas Edukasi Masyarakat dalam Gerakan Stop Boros Pangan di Indonesia
BACA JUGA:Ketua Banggar Tekankan Anggota DPR Perlu Pahami Ekonomi Makro hingga Kebijakan Fiskal
Menurut Silmy, petugas yang bertugas di perbatasan negara, terutama di daerah rawan konflik, menghadapi risiko yang signifikan. Mereka sering berhadapan dengan pelaku kejahatan transnasional yang berbahaya, sehingga penggunaan senjata api dianggap penting untuk melindungi diri dan menangkap pelaku dengan lebih efektif.
Ancaman dari kekerasan, terorisme, dan kerusuhan menjadi alasan lain mengapa persenjataan diperlukan. Silmy berpendapat bahwa senjata tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan, tetapi juga dapat memberikan efek jera bagi individu yang berupaya melawan petugas.
Melihat kinerja Imigrasi, Silmy melaporkan bahwa penindakan keimigrasian dari Januari hingga September 2024 meningkat 124% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Dalam periode tersebut, tercatat 3.393 tindakan keimigrasian dilakukan oleh unit-unit Imigrasi di seluruh Indonesia. Dengan meningkatnya volume operasi, risiko bagi petugas pun semakin tinggi dalam penegakan hukum.
Silmy juga mengacu pada praktik di negara-negara lain seperti Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Australia, dan Malaysia, di mana petugas Imigrasi diperbolehkan menggunakan senjata api dengan peraturan yang ketat.
BACA JUGA:PTDI Raih Rekor Baru: Nilai Kontrak Tembus USD 1 Miliar di 2023
BACA JUGA:Perpanjang Kontrak Hingga 2026, Nama Pertamina Terus Melekat di Sirkuit Mandalika
Saat ini, pemerintah sedang menyusun mekanisme penggunaan senjata api bagi petugas Imigrasi melalui regulasi yang akan dikeluarkan oleh menteri. Proses ini mengikuti kajian dan uji publik yang menyeluruh.
“Dengan tanggung jawab baru ini, kami akan menetapkan kriteria ketat untuk petugas yang diizinkan membawa senjata api, serta prosedur dan batasan penggunaannya. Untuk saat ini, penggunaan senjata api masih belum diterapkan karena kami menunggu regulasi yang lebih rinci,” tutup Silmy. (jpc)