Ketua Banggar Tekankan Anggota DPR Perlu Pahami Ekonomi Makro hingga Kebijakan Fiskal

Ketua Banggar DPR Said Abdullah. (DPR)--

BELITONGEKSPRES.COM - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menekankan pentingnya fungsi anggaran yang dijalankan oleh Banggar baik dari sudut pandang konstitusional, politik, maupun kepastian hukum. 

Dalam konteks ini, kewenangan Banggar dalam melaksanakan fungsi anggaran diatur oleh Pasal 20 A Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang MD3.

"Banggar DPR memiliki mandat yang kuat sebagai alat kelengkapan dewan dalam menjalankan fungsi anggaran," ujar Said Abdullah kepada wartawan pada Minggu, 29 September.

Dia menjelaskan bahwa secara politik, Banggar DPR berperan penting dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) bersama Pemerintah. 

BACA JUGA:PTDI Raih Rekor Baru: Nilai Kontrak Tembus USD 1 Miliar di 2023

BACA JUGA:Perpanjang Kontrak Hingga 2026, Nama Pertamina Terus Melekat di Sirkuit Mandalika

RUU APBN sendiri merupakan usulan yang datang dari Pemerintah. Melalui kolaborasi ini, agenda politik anggaran dapat diselaraskan dengan agenda pembangunan pemerintah dan kepentingan partai politik melalui masing-masing fraksi.

"Fungsi anggaran Banggar DPR sangat vital, baik secara konstitusional maupun politik. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas anggota Banggar dalam memahami ekonomi makro, kebijakan fiskal, dan sistem akuntansi negara menjadi sangat penting," tegasnya.

Said juga menekankan perlunya anggota Banggar untuk memiliki pengetahuan yang mendalam, terutama karena mitra kerja mereka seperti Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Bank Indonesia memiliki pengalaman yang signifikan di bidang ini.

Ia berharap setiap fraksi akan lebih memperhatikan penguasaan pengetahuan dan kapasitas anggotanya untuk dapat berperan lebih efektif dalam proses pengawasan anggaran, sehingga Banggar dapat menjadi mitra pemerintah yang kuat dan produktif. Dengan cara ini, diharapkan proses pembahasan anggaran antara Banggar dan pemerintah dapat menjadi lebih berkualitas.

BACA JUGA:PTDI Siap Menembus Pasar Global dengan Pesawat N219

BACA JUGA:PT PAL Indonesia Siap Wujudkan Kemandirian Industri Pertahanan Maritim

Dari sisi regulasi, Said mengingatkan bahwa kewenangan DPR dalam pengawasan anggaran terbatas. Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013, kewenangan DPR dalam membahas RAPBN hanya sampai pada tingkat program. 

"Mahkamah Konstitusi mungkin bertujuan agar DPR tidak mengambil alih aspek teknis, yang memang merupakan domain pemerintah sebagai pelaksana anggaran," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan