Menghindari Penyalahgunaan Kewenangan, DPR Dorong Evaluasi Penggunaan Senjata Api oleh Kepolisian
Senpi-Istimewa-
BELITONGEKSPRES.COM - Kasus penembakan oleh anggota kepolisian yang mengakibatkan kematian seorang warga tengah menjadi perhatian publik. Anggota Komisi III DPR, Martin Tumbelaka, mengungkapkan keprihatinan mengenai penggunaan senjata api oleh polisi yang dinilai sering disalahgunakan dalam konteks penegakan hukum.
“Kami mendesak agar ada evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan senjata api agar tidak disalahgunakan. Banyak insiden menunjukkan bahwa anggota Polri sering menggunakan pistol secara sembarangan,” ujarnya saat ditemui wartawan pada Rabu, 18 Desember.
Pernyataan Martin juga disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Djoko Poerwanto, yang membahas kasus pembunuhan oleh seorang oknum polisi di Polda Kalteng.
Dalam insiden di Kabupaten Katingan tersebut, pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dan kekerasan hingga mengakibatkan kematian telah dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Martin memberikan apresiasi kepada Polda Kalteng atas tindakan tegas tersebut.
BACA JUGA:Kementerian Agama Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
BACA JUGA:Sekeluarga Tewas karena Utang Pinjol, DPR Desak Pembentukan Regulasi Ketat
“Terima kasih kepada Pak Kapolda Kalimantan Tengah yang telah memproses anggotanya yang melanggar aturan,” tuturnya. Namun, ia juga menyoroti temuan bahwa pelaku terindikasi menggunakan psikotropika, yaitu sabu-sabu.
Hal ini, menurut Martin, menjadi perhatian serius bagi Komisi III DPR, yang mendorong Polri untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan pengecekan rutin terhadap anggotanya. “Ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas narkoba. Kami mengharapkan agar pengecekan dilakukan secara berkala, mulai dari Mabes Polri hingga ke tingkat polsek,” tegasnya.
Martin juga menyesalkan terulangnya kasus penggunaan senjata api di kalangan Polri. Beberapa waktu lalu, Komisi III DPR juga memanggil Polres Semarang dan Polda Jawa Tengah terkait penembakan oleh Aipda Robig terhadap seorang pelajar, Gamma Rizkinata (GR). Kasus tersebut dinilai penuh manipulasi, di mana awalnya disebut-sebut sebagai akibat tawuran, padahal saat kejadian tidak ada tawuran, dan pelaku menembak korban hanya karena motor korban terserempet.
“Ini adalah contoh lain dari penyalahgunaan senjata api yang menyebabkan kehilangan nyawa. Kami mendorong kepolisian untuk memperkuat pengawasan terhadap anggotanya agar tindakan serupa tidak terulang,” tutup Martin. (jpc)