Pemkab Belitung Keluarkan Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya

Inspektur Belitung Paryanta--(Doddy BE)
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Inspektur Belitung, Paryanta menyebutkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai pencegahan dan pengendalian gratifikasi di Hari Raya 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
SE tersebut nomor 100.3.5.1/108 Tahun 2025 ditujukan kepada Kepala OPD, Camat atau Lurah, Kepala Desa serta direksi BUMD di Lingkungan Pemkab Belitung.
SE itu yang ditanda tangani langsung oleh Bupati Belitung Djoni Alamsyah Hidayat itu dalam rangka menegakkan prinsip transparansi, integritas, dan netralitas dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya serta menindaklanjuti Peraturan Bupati Belitung Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Belitung.
"Kita sudah keluarkan edaran, jadi PNS itu tidak boleh memberi atau meminta terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi seperti salah satu parcel dan lainnya," kata Inspektur Belitung, Paryanta kepada Belitong Ekspres.
BACA JUGA:Sarang Walet Diduga Ilegal Diamankan Kejari Belitung, Rencananya Mau Dikirim ke Jakarta
Menurut Paryanta, setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendaliangratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.
Lalu, tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan parcel, bingkisan, atau dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan atau tugas sebagai ASN atau Penyelenggara Negara, baik dari atau ke pihak swasta, rekanan, maupun masyarakat.
"Menolak dengan tegas jika ada pihak yang menawarkan pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan peraturan/kode etik," sebutnya.
Selain itu, melaporkan ke Inspektorat Kabupaten Belitung, jika menerima pemberian yang sulit ditolak agar dapat diproses sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Bupati Belitung Djoni Imbau ASN Tak Terima Parsel, Bentuk Jaga Integritas
"Nah jika tidak bisa menolak, sampaikan saja kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Inspektorat dan dalam 10 hari akan dilaporkan ke KPK," sebutnya.
Paryanta menegaskan, tentu akan dilihat terlebih dahulu motivasinya apa jika ada memberikan hal itu, tapi jika dalam memberikan sesuatu tersebut dan tidak memenuhi aturan, maka akan dikembalikan.
Ia memberikan contoh, misal ada pemberian minuman yang mudah rusak dan atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bahan sosial kepada panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan ke UPG. Namun kalau berbentuk uang harus dikembalikan ke kas negara.
"Maka agar menjaga integritas dan menjadi teladan bagi masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik gratifikasi," tandasnya.