Terbukti Lakukan Pelecehan dan Narkoba, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Disanksi PTDH

Tersangka kasus dugaan asusila dan narkoba yang juga mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (tengah)-Fath Putra Mulya-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mandapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin malam, 17 Maret. 

Mantan Kapolres Ngada itu terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur serta penyalahgunaan narkoba.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa tindakan AKBP Fajar saat masih menjabat sebagai Kapolres Ngada mencakup berbagai pelanggaran serius.

"Ia terbukti melakukan pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, serta penyalahgunaan narkoba. Selain itu, ia juga merekam, menyimpan, dan menyebarkan video pelecehan tersebut," ungkap Trunoyudo.

BACA JUGA:Jumlah Korban Kasus Pencabulan oleh Kapolres Ngada Diungkap Polda NTT

BACA JUGA:Kasus Pencabulan Kapolres Ngada AKBP Fajar, Polda NTT periksa 9 saksi, Ini Hasilnya

Sidang etik yang digelar Divisi Propam Polri menghadirkan sejumlah saksi, yang kesaksiannya semakin menguatkan bukti pelanggaran yang dilakukan AKBP Fajar. Akibatnya, ia dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) sebelum akhirnya diputuskan untuk diberhentikan secara tidak hormat dari institusi kepolisian.

Meski demikian, AKBP Fajar mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, Polri menegaskan bahwa komitmen untuk menindak tegas setiap personel yang melanggar aturan, terutama dalam kasus berat seperti pelecehan dan narkoba, tetap menjadi prioritas.

"Polri berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran, sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tutup Trunoyudo.

Langkah tegas ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menegakkan disiplin internal serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (jawapos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan