Jumlah Korban Kasus Pencabulan oleh Kapolres Ngada Diungkap Polda NTT

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi didampingi Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang, Selasa 11 Maret 2025--ANTARA/Kornelis Kaha

KUPANG, BELITONGEKSPRES.COM - Hasil pemeriksaan saksi terhadap Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma yang diduga mencabuli anak di bawah umur diungkap Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tim penyidik dari Direktorat Reskrimum Polda NTT menyatakan bahwa korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Kapolres Ngada nonaktif hanya satu orang.

"Korban hanya satu orang berusia 6 tahun," kata Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi dalam jumpa pers di Mapolda NTT, dilansir dari Selasa, 11 Maret 2025 sore.

Patar menjelaskan, bahwa korban yang merupakan anak di bawah umur tersebut dipesan oleh Kapolres AKBP Fajar melalui seorang perempuan berinisial F.

BACA JUGA:Kasus Pencabulan Kapolres Ngada AKBP Fajar, Polda NTT periksa 9 saksi, Ini Hasilnya

Saat Fajar melakukan pemesannya, F menyanggupinya. Oleh karena F lalu mencari anak-anak dan mendapati korban. Korban kemudian langsung dibawa ke hotel yang sebelumnya telah dipesan Fajar.

Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Polda NTT, ditemukan bahwa di salah satu hotel yang telah dipesan kamarnya terdapat tanda pengenal berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Kapolres Ngada nonaktif.

"Jadi tidak terbantahkan lagi, adanya fotokopi SIM di resepsionis salah satu hotel tersebut, atas nama FWSL," kata Patar.

Selain itu, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri, pelaku bersikap kooperatif dan mengakui telah melakukan perbuatan tersebut.

BACA JUGA:Kasus Pencabulan Kapolres Ngada, Aktivis Perempuan dan Anak NTT Desak Polri Pecat AKBP Fajar

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hingga saat ini Polda NTT belum melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Ngada nonaktif, sehingga statusnya masih belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan keterangan Plt Kadis PPA Kota Kupang Imel Manafe bilang bahwa ada 3 anak di bawah umur yang jadi korban kasus dugaan pencabulan Kapolres Ngada. 3 anak tersebu berusia 14 tahun, 12 tahun dan tiga tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan