Maka, dengan perubahan UU Keimigrasian, seseorang yang sudah selesai menjalani tahap penyidikan dan memasuki tahap tuntutan jaksa dapat dicegah keluar wilayah Indonesia. Oleh karena itu, perubahan aturan tersebut menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011.
UU Keimigrasian terbaru itu mengakomodasi kebutuhan pejabat Imigrasi, yakni di bidang penegakan hukum, untuk dibekali senjata api. Maka, penggunaan senjata api tersebut akan diatur secara rinci dalam peraturan menteri.
"Kemarin kita menjelaskan kepada DPR bahwa sudah ada beberapa kejadian tragis di mana petugas Imigrasi gugur dalam tugas," terangnya.
BACA JUGA:Kini Anak Usia 6 Tahun Bisa Gunakan Autogate Imigrasi
Ia menambahkan, saat melakukan pengamanan orang asing, mereka diserang, orang asing tersebut membawa senjata dan petugas tidak dibekali apapun untuk melindungi nyawanya, karena tidak ada aturan yang mengakomodasi hal ini.
Oleh karena itu, ia bersyukur setelah perjuangan yang luar biasa, mereka bisa punya regulasi keimigrasian yang baru yakni payung hukum baru.
"Ini kita siapkan untuk dapat menjawab tantangan masa kini dan mempersiapkan kita untuk menghadapi masa depan,” tandasnya.