JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian menjadi undang-undang pada Kamis 19 September 2024.
Terdapat sembilan angka perubahan, dalam UU Keimigrasian terbaru, diantaranya tentang dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor) yang dapat menjadi bukti kewarganegaraan Indonesia.
Paspor itu didefinisikan sebagai dokumen yang diterbitkan oleh otoritas berwenang dari suatu negara yang sah untuk perjalanan internasional berdasarkan International Civil Aviation Organization (ICAO).
Lalu, paspor itu mengidentifikasikan pemegangnya sebagai warga negara dari negara penerbit dan merupakan bukti hak pemegang untuk kembali ke negara tersebut.
BACA JUGA:Kemenkominfo Berhasil Tutup 3,4 Juta Konten Judi Online Sebagai Upaya Pemberantasan yang Konsisten
Dalam Rapat Paripurna itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mawakili Presiden RI, menyampaikan, optimalisasi peraturan perundang-undangan perlu dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terkait kepastian hukum, termasuk dalam konteks mobilitas antarnegara.
Selain itu, dari sisi Imigrasi, kompleksnya mobilitas orang antarnegara tersebut memunculkan ancaman dan risiko yang semakin beragam terhadap petugas Imigrasi.
"Dalam perkembangannya, beberapa aspek penguatan yang diperlukan oleh Ditjen Imigrasi yaitu berkaitan dengan perbaikan layanan, perlindungan diri (bagi petugas imigrasi), alasan penolakan orang keluar wilayah Indonesia hingga jangka waktu penangkalan," ujar Menkumham.
BACA JUGA:Pesawat TNI AU yang Membawa Kapten Philip Mark Tiba di Jakarta Pukul 20.00 WIB
Terpisah, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menngatakan jangka waktu penangkalan diperlukan untuk menangkal masuknya WNA bermasalah.
Ia memberikan contoh, seorang WNA melakukan kejahatan di Indonesia bisa ditangkal masuk 10 tahun atau bahkan seumur hidup.
Lalu, dalam Undang-Undang Keimigrasian yang baru mengakomodasi perbaikan layanan yang dengan pengaturan masa berlaku izin masuk kembali (multiple entry permit) yang disamakan dengan masa berlaku izin tinggal terbatas (ITAS), atau izin tinggal tetap (ITAP) yang dimiliki warga negara asing.
“Jadi untuk bisa masuk dan keluar Indonesia secara leluasa, orang asing yang memegang ITAS /ITAP juga harus memiliki izin masuk kembali (IMK)," bebernya.
BACA JUGA:UU Perbolehkan Senjata Api untuk Petugas Imigrasi, DPR Tegaskan Penerapan Harus Ketat
Sebelumnya kata Silmy, paling lama izin yang diterbitkan hanya dua tahun, kalau dia (orang asing) punya ITAP lima tahun, maka harus ke kantor imigrasi untuk perpanjang (IMK) setiap habis masa berlaku. Sekarang tidak perlu lagi.