UU Perlindungan Konsumen dan KPPU Direvisi, Bakal Atur Transaksi Daring
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menyampaikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers pemusnahan balpres pakaian bekas impor di Nambo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (14/11/2025)-Aji Cakti/pri-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menyatakan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mencakup pengaturan transaksi daring. Tujuannya adalah menciptakan perlindungan yang lebih efektif bagi konsumen sekaligus memperkuat persaingan usaha di Indonesia.
"Semua transaksi online akan diatur, termasuk di hilir, sehingga perlindungan konsumen dan persaingan usaha lebih kuat," kata Darmadi dalam konferensi pers di Nambo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat.
Darmadi juga menyambut baik langkah Kementerian Perdagangan yang memusnahkan pakaian bekas impor (balpres) untuk melindungi industri kecil menengah tekstil nasional. Menurutnya, praktik thrifting menjadi salah satu faktor kerugian bagi pelaku usaha industri kecil menengah (IKM) tekstil dalam negeri.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya meminta dukungan PP Muhammadiyah terkait revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Revisi ini bertujuan memberikan kepastian hukum lebih kuat, meningkatkan daya saing nasional, dan menyesuaikan regulasi dengan kondisi persaingan global.
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Buka Peluang Permanenkan PPh Final UMKM 0,5 Persen
BACA JUGA:Pemerintah Buka 600 Ribu Ha Kebun Sawit untuk Genjot CPO, Ciptakan 800 Ribu Lapangan Kerja
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menekankan perlunya revisi UU yang telah berjalan hampir 25 tahun tanpa pembaruan. Ia berharap regulasi baru dapat mendorong iklim usaha sehat, menarik investasi, menciptakan efisiensi usaha, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. (ant)