Kemenag Terbitkan 28 Terjemahan Al Quran dalam Bahasa Daerah, 10 Versi Digital Sudah Tersedia

Jumat 13 Sep 2024 - 17:45 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITNGEKSPRES.COM - Badan Litbang-Diklat Kemenag terus melanjutkan upaya penerbitan Al Quran dalam bahasa daerah, dengan 28 bahasa daerah telah berhasil diterjemahkan dan diterbitkan. 

Saat ini, proses penerjemahan sedang berlangsung untuk empat bahasa daerah tambahan, Bahasa Betawi, Bahasa Melayu Kupang, Bahasa Dayak Ngaju, dan Bahasa Ternate.

Kepala Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi Badan Litbang-Diklat Kemenag, M. Isom, menjelaskan bahwa Kemenag telah menerbitkan 28 versi Al Quran dalam bahasa daerah, dengan 10 di antaranya telah didigitalkan untuk memudahkan akses oleh masyarakat. 

Beberapa terjemahan yang sudah didigitalkan meliputi Bahasa Sunda, Palembang, Mandar, Jawa Banyumas, Using Banyuwangi, dan Melayu Jambi.

BACA JUGA:Sidang Kabinet Terakhir: Jokowi Sampaikan Permintaan Maaf dan Beri Arahan untuk Transisi Pemerintahan

BACA JUGA:OJK Ungkap 37,17 Persen Generasi Z Alami Kredit Macet, Apa Solusinya?

"Tujuan utama kami adalah untuk membumikan Al Quran melalui pelestarian, pelindungan, dan pendigitalan terjemahan bahasa daerah," ujar Isom. Bahasa daerah yang dimaksud adalah bahasa ibu dari komunitas lokal. 

Dengan inisiatif ini, Kemenag berharap Al Quran dapat lebih dipahami, dihayati, dan diamalkan oleh umat Islam di seluruh Indonesia, sambil melestarikan bahasa daerah yang mungkin terancam punah.

Pada Expo MTQ Nasional XXX di Samarinda pada 11 September, Isom juga menegaskan bahwa penerjemahan Al Quran merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kebutuhan keagamaan masyarakat daerah dan upaya untuk melestarikan bahasa-bahasa lokal. "Al Quran adalah panduan hidup umat Islam, dan harus membumi di Nusantara," katanya.

Selain itu, Kemenag juga berkomitmen untuk menyediakan layanan inklusif bagi penyandang disabilitas. 

Pentashih ahli madya Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran (LPMQ) Kemenag, Deni Hudaeny, menjelaskan bahwa Al Quran memiliki dua amanat, amanat ilahi sebagai petunjuk bagi seluruh umat manusia dan amanat konstitusi yang mengatur hak akses terhadap kitab suci bagi disabilitas. 

BACA JUGA:Jokowi Didorong Jadi Dewan Pertimbangan Presiden

BACA JUGA:Dishub Siapkan 10 Unit Derek untuk Atasi Parkir Liar Saat Konser Bruno Mars

Untuk itu, Kemenag menyediakan Mushaf Al Quran Braille untuk disabilitas netra dan Mushaf Al Quran Isyarat untuk disabilitas tunarungu-wicara.

"Dengan adanya Mushaf Al Quran Braille dan Mushaf Al Quran Isyarat, kami berharap dapat memberikan layanan keagamaan yang inklusif bagi semua umat Islam di Indonesia," tambah Deni. (jpc)

Kategori :