Awalnya, Hakim Eko sedang merinci dan mengonfirmasi bukti yang terkait dengan nama Adam Marcos. Nilai total pembelian PT Timah disebut mencapai Rp 183 miliar.
"Rp 183 miliar itu, siapa yang melakukan pembayaran? Itu kan harga pembelian dari PT Timah," tanya Hakim Eko.
"Saya, Yang Mulia," jawab Adam.
"Lalu, PT Timah membayarkan uang itu kepada siapa?" tanya Hakim kembali.
"Pembayarannya dari PT Timah…" Adam mulai menjawab, namun Hakim Eko langsung memotong, "Kepada kolektor?"
Hakim Eko melanjutkan pertanyaan. "Anda tadi menyebutkan bahwa kolektor bisa berupa CV atau individu. CV yang Anda maksud itu CV apa?"
"Saya sudah melihat keterangannya di sini," kata Hakim Eko. (Babel Pos)
Kategori :