BELITONGEKSPRES.COM, PANGKALPINANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonedia (RI) tengah menangani kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung (Babel) periode 2015-2022 yang kini menjadi kasus yang menakutkan.
Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara yang melebihi kasus korupsi PT ASABRI yang sebelumnya ditangani Kejagung. Sehingga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menjadi pusat perhatian nasional.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah di awal tahun 2024 mengungkap, kasus korupsi ini menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat parah. Tim penyidik Kejagung sudah melihat sendiri kondisinya.
Anak-anak (tim penyidik Kejagung, red) sudah melihat sendiri kondisinya. Nah ini, kita selidiki untuk menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat, termasuk PT Timah dan pihak swasta lainnya,” kata Febrie Adriansyah.
BACA JUGA:Ratusan PIP Ilegal Garap Laut Rajik, Kades Sebut Tak Ada Izin PT Timah
BACA JUGA:Borok RS Bakti Timah Sungailiat Terbongkar, Saat RDP di DPRD Babel
Kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi atau Tipikor tata niaga timah ini disebut-sebut akan melampaui kerugian negara dalam kasus korupsi PT ASABRI yang mencapai Rp 22,78 triliun.
Yang lebih mengejutkan lagi, kerugian negara yang sangat besar itu terjadi dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah yang hanya berlangsung selama satu periode yaitu 2015-2022.
Apakah mungkin kerugian negara lebih dari Rp 22,78 triliun hanya dalam kurun waktu 7 tahun itu? Sementara itu, PT Timah sendiri dalam rentang waktu 7 tahun itu dipimpin oleh satu Dirut yaitu Mochtar Riza Pahlevi Thabrani.
Apa Saja Tipikor yang Ditelusuri?
Babel Pos (Grup Belitong Ekspres) melaporkan bahwa Kejagung sedang mendalami beberapa kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara melebihi kerugian Tipikor PT ASABRI sebesar Rp 22,78 triliun.
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Timah, Kejagung Kembali Periksa 4 Orang Saksi
BACA JUGA:Kerugian Negara Tipikor Timah Kalahkan PT ASABRI? Sudah Ada Calon Tersangka
Ada dua kasus yang berkaitan dengan PT Timah dan swasta yang sedang diteliti. Kasus SHP (Sisa Hasil Produksi) ternyata dari banyaknya pihak swasta yang ditanya Kejagung yang menggeluti bisnis timah, tapi bukan dari golongan smelter.
Kemudian, penyidikan lainnya terkait kasus kerja sama yang dianggap ilegal antara PT Timah dan swasta (perusahaan smelter) di Bangka Belitung yang dianggap merugikan negara.