Aliran Uang Korupsi ke Mantan Bupati? 100 Juta untuk Bayar Hutang Pilbup Belitung

Jumat 12 Jan 2024 - 22:06 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

"Demi Allah meski saya menerima, tapi saya tidak pernah menggunakan uang tersebut. Sebab ini merupakan pinjaman, karena dia menyebutkan ini suatu pinjaman, jadi saya tidak pernah memakainya," akunya.

BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi PT PTBBI, Caleg PDIP Terima Uang Ratusan Juta

BACA JUGA:Cabuli Keponakan Istri, DE Divonis 10 Tahun Penjara

Sanem menegaskan dirinya tidak pernah berinsiatif meminta pinjaman. Akan tetapi terdakwa Iskandar Rosul yang memberikan pinjaman uang. "Meskipun saya menerima, tapi saya tidak pernah menggunakan uang itu," tegasnya. 

Menurut Sanem, dia memang mau mengembalikan uang tersebut. Namun karena Iskandar Rosul sudah di penjara, jadi uang total sebesar Rp388 juta dikembalikan melalui Kejari Belitung.

Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Kedua terdakwa terjerat dalam kasus penyimpangan pengelolaan keuangan BUP PT Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia (PT PTBBI) tahun anggaran 2015-2019. Akibatnya kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Terdakwa yang menjadi pesakitan di muka sidang Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, yaitu Iskandar Rosul selaku direktur utama (Dirut) PT PTBBI dan terdakwa Yudi Hartono selaku direktur operasional.

BACA JUGA:Kejagung Turun ke Belitung, Rumah Advisor Dirut PT Timah Digeledah, Apakah Terkait Kasus Korupsi?

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Timah, Kejagung Kembali Periksa 4 Orang Saksi

JPU Kejari Belitung Anggoro Arif Wicaksono, dalam dakwaan mengungkap jika tahun 2015 Pemda Belitung telah menggelontorkan penyertaan modal sebesar Rp5 miliar dan modal dari pihak swasta sekitar Rp250 juta.

Pemberian modal tersebut dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang kepelabuhan. Dengan harapan Pelabuhan Tanjung Batu dapat menggerakan perekonomian dan berkontribusi terhadap daerah.

Akan tetapi, faktanya uang penyertaan modal itu malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Tak hanya itu, juga dipinjamkan ke sejumlah perusahaan lain. Yakni PT Mega Karya Cemindo (MKC), PT Billiton Industrial Global (BIG), PT Next Biliton Indonesia (NBI) dan KOP. 

Dari hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), kasus korupsi tersebut ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.285.902.356.

BACA JUGA:Kajati Babel Ungkap Korupsi di Pulau Belitung, Terkait Pemanfaatan Lahan PT GFI

BACA JUGA:Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Fantastis, Lebih dari Rp 22 Triliun?

Kategori :