Kajati Babel Ungkap Korupsi di Pulau Belitung, Terkait Pemanfaatan Lahan PT GFI

Ilustrasi korupsi--

BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) mengungkap dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pemanfaatan lahan PT Green Forestry Indonesia (PT GFI) di Pulau Belitung.

Bahkan, pihak Kejati Babel telah menaikan status perkara korupsi dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Korupsi pemanfaatan tanah milik negara tanpa hak oleh perusahaan swasta PT GFI terjadi Kabupaten Belitung dan Belitung Timur (Beltim).

Asintel Kejati Babel Fadil Regan mengatakan, dalam pemanfaatan lahan oleh PT GFI di Desa Padang Kandis dan Desa Tanjung Kelumpang pada tahun 2009-2023 ditemukan peristiwa pidana korupsi dan bukti permulaan yang cukup.

BACA JUGA:Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Fantastis, Lebih dari Rp 22 Triliun?

BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah, Kejagung: Sudah Ada Calon Tersangka

Maka dari, pihak penyidik Kejati Babel menaikkan status penyidikan perkara dugaan korupsi pemanfaatan tanah milik negara oleh perusahaan swasta PT GFI di Kabupaten Belitung dan Beltim.

"Pemanfaatan tanah negara digunakan PT GFI untuk perkebunan, korupsi pemanfaatan tanah negara, seluas kurang lebih ratusan hektar," kata Fadil Regan kepada wartawan, Kamis 4 Januari 2024.

Sebelumnya, terjadi dugaan penyerobotan tanah oleh PT GFI di Kabupaten Belitung yang menjadi sorotan. Pada tahun 2022, sejumlah warga Tanjung Kiras Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Belitung, mengadukan masalah ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Warga yang mengaku dari Tanjung Kiras Desa Padang Kandis mengadu karena usaha mereka untuk mendapatkan kembali hak kepemilikan tanah selalu mengalami hambatan.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Proyek PT Timah, Kejati Babel Tahan 1 Tersangka Baru

BACA JUGA:Mantan Dirut PT Timah Saksi 2 Korupsi Besar, Diperiksa Kejagung dan Kejati?

Heryandi Basri, seorang karyawan swasta yang memiliki tanah seluas kurang lebih 2 hektar di Desa Padang Kandis (sebelum pemekaran bernama Desa Membalong), akhirnya mengirimkan surat terbuka kepada Jokowi.

Dalam suratnya, Heryandi menyampaikan bahwa tanahnya telah diduduki atau diduga diserobot oleh PT GFI selama bertahun-tahun.

Tanah tersebut merupakan pemberian orang tuanya sejak tahun 1984, dan telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 27/KD/MBL tertanggal 10 September 1990 atas nama Heryandi Basri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan