Kajati Babel Ungkap Korupsi di Pulau Belitung, Terkait Pemanfaatan Lahan PT GFI

Ilustrasi korupsi--

Heryandi menegaskan bahwa tanah hak miliknya juga telah dicatat dalam buku tanah Kecamatan Nomor 119/1990 Tertanggal 11 September 1990, yang telah ditandatangani oleh Camat dan dilengkapi dengan patok-patok tapal batas atau sempadan.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah, Giliran 2 Karyawan PT Antam Diperiksa Kejagung

BACA JUGA:Dugaan Kasus Korupsi, Tim Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Timah

"Dengan demikian, kepemilikan tanah saya telah terdaftar di Kantor Desa Padang Kandis dan Kantor Kecamatan Membalong. Oleh karena itu, Surat Keterangan Tanah tersebut memiliki keabsahan hukum dan kekuatan hukum," tulis Heryandi dalam suratnya pada Jumat, 26 Agustus 2022 lalu.

Namun, sekitar tahun 2017, Heryandi baru mengetahui bahwa tanah yang dia miliki tiba-tiba diduduki oleh PT GFI. Menurutnya, pihak perusahaan menanam pohon sengon di lahan tersebut, tetapi tidak dalam jumlah yang signifikan.

Yang lebih memprihatinkan, terbitlah Surat Keterangan Tanah (SKT) baru di atas tanah yang seharusnya dimilikinya, dengan nama Seran dan Nomor 124/SKT/PDK/2010. SKT ini dikeluarkan oleh Kepala Desa Padang Kandis pada tanggal 18 Juli 2010.

“Padahal, saya atau keluarga tidak pernah menjual atau menyewakan tanah tersebut kepada siapapun,” tulis Heryandi.

BACA JUGA:Kejagung Dalami Korupsi Timah, Sejumlah Tempat di Bangka Belitung Kembali Digeledah

BACA JUGA:Kejagung Turun ke Belitung, Rumah Advisor Dirut PT Timah Digeledah, Apakah Terkait Kasus Korupsi?

Pada tahun 2017, Heryandi dan keluarganya memulai perjuangan untuk memperoleh hak atas tanahnya. Mereka melakukan berbagai upaya mediasi dengan melibatkan aparat desa, kecamatan, dan pihak kepolisian sebagai saksi.

Waktu itu, Franky, yang merupakan Direktur PT GFI, diundang untuk mediasi tetapi tidak hadir. Sayangnya, upaya mediasi tersebut tidak berhasil mencapai hasil positif.

Kemudian, pada tahun 2019, Heryandi sebagai pemilik sah tanah berencana mengurus atau meningkatkan Surat Keterangan Tanah (SKT) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Kantor Pertanahan Belitung.

Sebagai kelengkapan, ia juga mengurus Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dari Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Belitung.

BACA JUGA:Covid-19 Jadi Ajang Korupsi, Dokter RSUD Beltim Tilap Insentif Paramedis

BACA JUGA:Kejagung Usut Korupsi Timah, Para Tersangka Sampai Kini Masih Misterius?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan