Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Skandal Jiwasraya Kembali Mengemuka

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, di Kantor Kejagng, Jakarta, Jumat 7 Februari 2025--(ANTARA/HO-Kejaksaan Agung)

JAKARTA, BELITONGEKSRES.COM – Skandal besar yang mengguncang industri asuransi Indonesia kembali mencuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Kasus ini sendiri telah berlangsung sejak 2008 hingga 2018 dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat 7 Februari 2025.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan bukti yang cukup, Isa diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan keuangan dan investasi Jiwasraya saat dirinya menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Bapepam-LK periode 2006–2012.

BACA JUGA:BPKH Catat Kinerja Positif pada 2024, Pendaftar Haji Lampaui Target

Dugaan Peran Isa dalam Skandal Jiwasraya

Isa Rachmatarwata dianggap memiliki peran penting dalam pengawasan dan regulasi yang berkaitan dengan investasi Jiwasraya. Kejagung menilai bahwa adanya kelalaian atau tindakan yang tidak sesuai aturan telah berkontribusi pada kerugian besar negara.

Berdasarkan laporan investigasi dan perhitungan kerugian negara, Isa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ditahan di Rutan Salemba

Sebagai tindak lanjut dari penetapan status tersangka, Kejagung langsung menahan Isa di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka (Isa Rachmatarwata) pada malam hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," ujar Abdul Qohar.

BACA JUGA:Komdigi Atur Batas Usia Anak di Platform Digital Demi Perlindungan Maksimal

Isa bukan satu-satunya pihak yang terseret dalam skandal ini. Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan 13 tersangka dari berbagai korporasi serta enam terdakwa individu, termasuk nama-nama besar seperti mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, serta dua eksekutif Jiwasraya lainnya, Hary Prasetyo dan Syahmirwan.

Selain itu, nama-nama dari sektor bisnis juga ikut terseret, seperti Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, serta Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan