Terdakwa Penganiayaan di Belitung Dituntut Ringan, Mak Aca Harus Dihukum Berat

Kamis 05 Sep 2024 - 22:38 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

IRT tersebut diringkus oleh Satreskrim Polres Belitung akhir pekan lalu bersama dua orang pelaku lainnya yang memiliki peran berbeda. Yaitu pria berinisial HP alias Edo (27) dan IRT berinisial HS alias Aca (50).

"Ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Wakapolres Belitung Kompol Yudha Wicaksono didampingi Kasi Humas Polres Belitung AKP Bambang SY dalam konferensi pers, Rabu 29 Mei 2024.

Kompol Yudha menjelaskan, dalam kasus penganiayaan ini ketiganya dengan peran berbeda. Rasta menyuruh Aca mencari eksekutor untuk menghabisi korban LN. Lalu Aca memerintahkan Edo untuk menghabisi nyawa korban.

BACA JUGA:Siswa SDN 41 Tanjungpandan Sabet Medali Emas Belitung Beach Run 2024

Pemicu terjadinya kasus penganiayaan ini berawal dari permasalahan antara Rasta dan korban LN sesama rekan kerja. Rasa merasa iri dan sakit karena di lingkungan kerja, bos mereka lebih perhatian ke LN.

Merasa sakit hati, munculah niat untuk menghabisi nyawa LN. Akhirnya, Rasta menemui Aca dan menceritakan masalah tersebut. Setelah itu, Aca menyuruh Edo untuk menghabisi nyawa L dengan upah Rp 100 juta jika korban meninggal. 

Namun, jika korban tidak meninggal dan mengalami luka berat, maka upahnya hanya Rp 50 juta. Setelah mendapat tawaran tersebut, Edo mengiyakan suruhan yang dilakukan oleh Aca. 

Pada tanggal 24 April 2024, Edo yang ditunjuk sebagai eksekutor menjalankan aksinya. Edo memantau memantau kantor korban. Setelah LN keluar dia langsung membuntuti dari belakang. 

BACA JUGA:Kerugian Penipuan Arisan di Beltim Capai Rp2 Miliar, Pelaku Mulai Disidangkan

Tiba di lokasi jalan Madura, Edo memepet korban yang menggunakan motor, lalu menusuk tubuh bagian belakang wanita itu dengan pisau. Pada saat korban terjatuh, Edo langsung kabur. 

Korban yang berlumuran darah sempat mengejar pelaku hingga ke lampu merah Simpang Rahat, namun sudah tidak kuat lagi. Warga yang mengetahui kejadian itu, langsung membawa korban LN ke rumah sakit. 

"Kemudian peristiwa penganiayaan dialaminya korban LN dilaporkan ke Polres Belitung. Usai mendapat laporan tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan," jelas Wakapolres Belitung.

Pada tanggal 22 Mei 2024, Satreskrim Polres Belitung berhasil mengamankan ketiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini di kediamannya masing-masing wilayah Tanjungpandan. 

BACA JUGA:Fraksi PDI Perjuangan Dorong Penggunaan APBD Belitung 2024, Berorientasi Kesejahteraan Masyarakat

"Selain ketiga tersangka, Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti kasus tindak pidana penganiayaan tersebut. Seperti baju korban hingga pisau dan hndphone," ungkap Kompol Yudha.

Dalam kasus ini ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP Tentang Penganiayaan Berat dan 355 KUHP Tentang Penganiayaan Berencana. "Pasal 351 ancamannya 5 tahun penjaga. Dan pasal 355 ancamannya 12 tahun penjara," pungkasnya.

Kategori :