Untuk Mak Aca juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yakni dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dulu, yang mengakibatkan luka-luka berat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP. Oleh karena itu, Jaksa meminta kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Kemudian untuk Hendy Purwo Widodo alias Edo juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yaitu melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dulu, yang mengakibatkan luka-luka berat.
Perbuatan Edo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Oleh karena itu, Jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
BACA JUGA:DPRD Babel Dorong Pengadaan Barang Melalui Marketplace
Humas Pengadilan Negeri Tanjungpandan Beni Wijaya mengatakan, JPU Kejari Belitung telah membacakan tuntutannya beberapa hari lalu. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan. "Setelah ini akan ada sidang pembelaan, replik dan duplik," kata Beni kepada Belitong Ekspres.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Belitung Oktoris Chandra mengkritisi tuntutan yang dilakukan oleh JPU Kejari Belitung terhadap Mak Aca dkk. Menurutnya, tuntutan dua tahun enam bulan sangatlah ringan. Dan tidak adil.
"Korban ini hampir saja mati karena dibunuh berencana. Harusnya hukumannya lebih berat," kata pria yang akrab disapaan Cacan kepada Belitong Ekspres, Kamis 5 September 2024.
Cacan menduga ada permainan dibalik kasus ini. Sebab para terdakwa dituntut ringan oleh JPU, padahal dalam perkara ini antara korban dan terdakwa belum ada perdamaian. Dalam hal ini Cacan akan memperjuangkan keadilan.
BACA JUGA:Dishub Belitung Sumbang PAD Rp441 Juta Hingga Agustus 2024
"Kita akan membuat surat laporan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait masalah ini. Kami mencium ada yang tidak benar dalam kasus ini, " jelasnya.
Dia meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan agar menegakan keadilan dalam perkara ini. Yakni menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Mak Aca Cs karena diduga melakukan perencanaan pembunuhan.
"Kami mewakili masyarakat Belitung meminta kepada Majelis hakim agar menegakan keadilan dalam kasus ini. Hukum seberat-beratnya Mak Aca cs, " pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Belitung mengungkapkan otak pelaku penganiayaan berencana yang menyebabkan seorang wanita warga Kecamatan Tanjungpandan berinisial LN (36) mengalami luka tusukan.
BACA JUGA:Festival Pangkallalang 2024: 74 Pelaku UMKM Belitung Ambil Bagian
Otak pelaku penganiayaan yang terjadi di depan TK Anugrah Jalan Madura, Tanjungpandan, Belitung pada Rabu 24 April 2024 ternyata seorang ibu rumah tangga (IRT) RS alias Rasta (29).