TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Ketiga terdakwa kasus penganiayaan terhadap wanita bernama Lena (LN) dituntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung dengan hukuman ringan. Yakni penjara selama 2 tahun 6 bulan. Padahal dalam perkara ini, hampir saja korban meninggal dunia.
Amar tuntutan perkara tindak pidana penusukan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa 3 September 2024.
Sebelumnya dalam kasus ini ketiga terdakwa yakni Resta, Hapsawati aliasMak Aca dan juga Hendi didakwa pasal berlapis. Untuk Resta dikenakan Primair pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsidair pasal 353 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Lebih Subsidair pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Lalu Hapsawati, dikenakan Primair Pasal 355 Ayat (1) KUHP jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP, subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP. Lebih subsidair Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP.
BACA JUGA:Belitung Terima Hibah Rp2 Miliar dari Program KIAT GESIT 2024
Untuk Hendy dikenakan Primair pasal 355 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Lebih Subsidair Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan dan para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung memaparkan, kronologi kejadian penganiayaan tersebut.
Peristiwa ini berawal saat Rasta berobat ke Mak Aca. Lalu dia bercerita tentang permasalahan antara dia dan korban berinisial LN. Lalu, Rasta meminta kepada Mak Aca untuk mencari orang yang mau melukai korban.
Setelah itu, Mak Aca mencari orang untuk memenuhi tawaran Rasta. Mak Aca saat itu, menawarkan kepada Hendi. Setelah mendapat tawaran itu, Hendi mengiyakan. Lalu Mak Aca kembali menyampaikan ke Rasta bahwa Hendi mau melakukan perbuatan itu.
BACA JUGA:Ini Progres Pembangunan 4 Titik U-Turn di Belitung
Pada akhir April 2024, Hendi melakukan aksinya di Simpang Tiga Jalan Madura, Tanjungpandan. Dia melakukan penusukan terhadap korban hingga dilarikan ke rumah sakit.
Setelah mendengarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan mereka dinyatakan bersalah. Untuk tedakwa Resta Sagita Novriani alias Resta Binti Roesman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
Yakni melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dulu, yang mengakibatkan luka-luka berat. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Oleh karena itu, Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan, menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya.
BACA JUGA:Dihadiri Menparekraf, Wyllianto Dilantik Jadi Ketua DPD ISSITA Babel