Hendrya Sylpana

Kerugian Penipuan Arisan di Beltim Capai Rp2 Miliar, Pelaku Mulai Disidangkan

Nadya (26), pelaku penipuan arisan di Beltim saat turun dari mobil tahanan, Rabu 4 September 2024--

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Diduga melakukan penipuan dengan modus arisan, wanita asal Belitung Timur (Beltim) bernama Nadya Nurhaliza alias Nadya (26), akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu 4 September 2024.

Dalam perkara penipuan arisan ini, Nadya dilaporkan oleh korban atas nama Nurlita alias Lita yang mengalami kerugian sebesar Rp 34 juta. Kisah berawal pada hari Selasa tanggal 5 Juni tahun 2024 lalu. 

Saat itu, saksi Nurlita Alias Lita melihat status whatsaap terdakwa yang memposting status tentang lelang arisan. Setelah itu korban menanyakan kepada terdakwa mengenai arisan tersebut. 

Lalu terdakwa menjelaskan tentang arisan tersebut. Hingga akhirnya Lita tertarik untuk membeli arisan lelang tersebut. Selanjutnya tanggal 5 Juni 2024 sekitar pukul 19.12 WIB, Lita mengirimkan uang pembelian arisan lelang untuk list 1 kepada terdakwa dan mentranfer uang Rp17.502.500.

BACA JUGA:Fraksi PDI Perjuangan Dorong Penggunaan APBD Belitung 2024, Berorientasi Kesejahteraan Masyarakat

BACA JUGA:Stok Bahan Pokok di Belitung Aman, Cukup Hingga Akhir Tahun 2024

Selang beberapa lama sekitar pukul 19.28 WIB saksi Nurlita mengirimkan kembali uang pembelian arisan lelang untuk list 2 dengan cara mentranfer sebesar Rp3.002.500.

Hal itu terus dilakukan hingga korban menyerahkan total uang sebesar Rp 34 juta. Pada tanggal 12 Juni 2024 list 1 arisan lelang yang dibeli saksi korban telah jatuh tempo. 

Namun terdakwa belum membayarkan uang lelang arisan sebagaimana yang dijanjikannya. Setelah itu, Lita melihat status whatsaap teman yang menuliskan bahwa terdakwa bohong. 

Setelah itu dia melihat di grup whatsaap baru “Lelang Nadya”. Di dari group itu membahas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa adalah fiktif dan terdakwa kabur dari Belitung dan list fiktif yang dibuat terdakwa adalah akal akalan.

BACA JUGA:Turnamen Futsal Pelajar se-Pulau Belitung Masuki Babak 16 Besar

BACA JUGA:Citilink Kini Terbangi Belitung 6 Kali Seminggu, Harapan Pariwisata Mekar Kembali

Merasa ditipu akhirnya korban melaporkan ke Polres Beltim. Hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai tersangka, dan kini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan. 

Terdakwa Nadya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung dengan Pasal Pasal 378 KUHP. Dalam sidang perdana ini, masih menghadirkan sejumlah saksi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan