Kerugian Penipuan Arisan di Beltim Capai Rp2 Miliar, Pelaku Mulai Disidangkan
Nadya (26), pelaku penipuan arisan di Beltim saat turun dari mobil tahanan, Rabu 4 September 2024--
BACA JUGA:Kasus Smelter Timah Ilegal di Gantung Beltim Naik ke Tahap Penyidikan, Siapa Tersangkanya?
BACA JUGA:Optimalisasi Data Spasial, Kunci Sukses Perencanaan Pembangunan di Beltim
Bermula pada tanggal 5 Juni 2024, tersangka membuat status di WA mengenai arisan. Kemudian pelapor membalas WA dan ingin melihat list arisan lelang tersebut.
Terlapor kemudian mengirimkan list arisan dan menambahkan pelapor ke sebuah grup WhatsApp bernama NEW LELANG ARISAN. Merasa tertarik dengan penawaran tersangka, pelapor lalu dikirimkan list yang tersedia.
Kemudian pelapor tertarik dan membeli lelang arisan tersebut sejumlah Rp 16,5 juta dengan keuntungan Rp 41 juta. Arisan dijanjikan cair pada tanggal 12 juni 2024 sampai 9 juli 2024.
Selang beberapa waktu, tersangka kembali membagikan list lelang arisan tersebut. Pelapor kembali membeli dan melakukan transfer uang sebesar Rp 4,5 juta dan dijanjikan mendapat Rp 11,750 juta. Plus membeli lagi di harga Rp 8 juta dan dijanjikan mendapat Rp 17 juta.
BACA JUGA:2 Siswa SMAN 1 Manggar Juarai Esai Ilmiah Nasional 2024, Berkat KULPA SOAP
BACA JUGA:Inflasi Beltim Agustus 2024, Harga Makanan dan Pakaian Naik Signifikan
Merasa yakin, pelapor kembali membayarkan sejumlah uang arisan bersama kakak iparnya sebesar Rp 5,5 juta dengan iming-iming akan mendapat kembali uang tersebut sejumlah Rp 14 juta.
Tepat tanggal 12 juni 2024 pembelian arisan oleh pelapor jatuh tempo yang artinya menerima uang sebagaimana dijanjikan. Namun pelapor tidak menerima uang sebagaimana dijanjikan tersangka secara transfer.
Pelapor baru sadar ternyata lelang arisan tersebut adalah lelang arisan fiktif dan dari kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dengan total Rp 34.000.000.
Kasatreskrim Polres Beltim, AKP Fatah Meilana S.Ik seizin Kapolres Beltim mengatakan pengungkapan kasus penipuan arisan berawal dari laporan pesertanya ke Polres Beltim.
BACA JUGA:Tim Family Sabet Gelar Juara Umum Kasti Kecamatan Gantung 2024
BACA JUGA:Hasbullah Juara Lomba Kater Layar di Pantai Burung Mandi 2024
Keterangan yang diperoleh dari para pelapor menyatakan bahwa tersangka berinisial N, menawarkan arisan dengan nominal-nominal yang sudah tertera dalam grup WA. Sehingga korban tergiur dan mengirimkan nominal tersebut kepada tersangka.