Kerugian Penipuan Arisan di Beltim Capai Rp2 Miliar, Pelaku Mulai Disidangkan

Nadya (26), pelaku penipuan arisan di Beltim saat turun dari mobil tahanan, Rabu 4 September 2024--

"Namun sampai jatuh tempo korban tidak menerima hasil yang ditawarkan oleh tersangka. Setelah kita melakukan serangkaian gelar perkara, tersangka dilakukan penahanan dan kita terapkan pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara," ujar AKP Fatah, Jumat 21 Juni 2024.

Barang bukti yang ikut diamankan berupa beberapa buku tabungan dan print out dari beberapa buku tabungan, handphone dan alat komunikasi lain yang dipakai tersangka. 

"Untuk korban sejauh ini yang melapor ke kita 150 (orang) dan tidak menutup kemungkinan akan ada korban lain yang melapor. Kerugian dari hasil pemeriksaan kami untuk saat ini perputaran kurang lebih Rp 4 miliar dan tentu akan dilakukan pendalaman lagi," jelas AKP Fatah.

BACA JUGA:Peserta Turnamen e-Football Perdana di Beltim Membludak, Slot Pendaftaran Ludes Hitungan Menit

BACA JUGA:Bawaslu Beltim Pastikan Telah Lakukan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

AKP Fatah menambahkan, tersangka sempat diketahui berada di Bali pada saat dilaporkan namun akhirnya menyerahkan diri pada tanggal 16 Juni 2024 dengan diantar oleh orang tuanya. Kemudian SatReskrim Polres Beltim melakukan interogasi lisan terhadap tersangka dan diakui. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan