Kerugian Penipuan Arisan di Beltim Capai Rp2 Miliar, Pelaku Mulai Disidangkan

Nadya (26), pelaku penipuan arisan di Beltim saat turun dari mobil tahanan, Rabu 4 September 2024--

Cahya Wiguna (Gugun) sebagai pengacara korban mengatakan, saat ini kasus telah berjalan untuk pelapor saudari Lita. Dalam waktu dekat Gugun akan melaporkan kembali terdakwa Nadya ke Polres Beltim.

"Korbannya bukan hanya Lita. Melainkan sampai ratusan orang. Namun sampai dengan saat ini, yang sudah memberikan kuasa kepada kami untuk memproses kasus ini sebanyak 50 Orang," kata Gugun kepada Belitong Ekspres. 

BACA JUGA:Pj Bupati Belitung Tinjau Klinik Utama Bakti Timah, Mulai Layani Peserta BPJS

BACA JUGA:Oknum Wartawan Diduga Peras Pengusaha Belitung? Jika Dirugikan Lapor Polisi

Ia menjelaskan, total kerugian yang dialami oleh sebanyak 50 korban mencapai Rp 2 miliar. Perorang ada yang mengalami kerugian mulai dari belasan juta hingga ratusan juta. 

"Kita nanti akan melaporkan terdakwa dengan kasus pencucian uang dan juga perbankan," jelas Gugun.

Dia meminta kepada JPU Kejari Beltim yang mengawal penuntutan kasus ini agar tegas memberikan hukuman yang setimpal. Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera. 

"Sehingga kasus arisan seperti ini tidak terulang kembali. Kami juga meminta kepada pihak kepolisian setempat laporan nanti agar terdakwa ditindak dengan undang-undang yang berlaku," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus penipuan arisan miliaran rupiah di Kabupaten  Belitung Timur (Beltim) terbongkar. Pelakunya adalah wanita berinisial N (26) warga Kecamatan Gantung.

BACA JUGA:6 Pencuri TBS Sawit PT Foresta Jadi Tahanan Jaksa

BACA JUGA:Daftar Lengkap Pemenang Pawai Pembangunan Daerah Belitung 2024

Satreskrim Polres Beltim saat ini sudah menetapkan warga Dusun Rasau Desa Gantung itu sebagai tersangka kasus penipuan arisan yang merugikan ratusan pesertanya. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun  Belitong Ekspres, nilai kerugian yang dialami ratusan peserta arisan di Kabupaten Beltim mencapai hingga miliaran rupiah.

Terungkapnya kasus penipuan arisan oleh tersangka N, setelah para pesertanya tidak memperoleh imbal balik atas sejumlah uang yang disetor kepada tersangka. 

Salah seorang peserta arisan yang menjadi pelapor, Nur (24) menceritakan awal mula dirinya terbujuk rayu mengikuti arisan yang ditawarkan tersangka melalui pesan di aplikasi WhatsApp.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan