BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Timah, Kejagung Kembali Periksa 4 Orang Saksi
BACA JUGA:Kebijakan KRIS RSUD BPJS akan Berganti Jadi Kelas Standar
"Jadi saat sampai di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Bangka Barat, tim langsung mengamankan tersangka. Selanjutnya tersangka langsung di bawa ke tujuan, dimana orang tersebut akan datang yaitu di Pangkalpinang alamatnya di Air Itam, setelah kita tunggu berapa saat karena orang yang bakal menghubungi tidak kunjung datang, akhirnya kita panggil Ketua RT dan pemilik kontrakan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan tas yang dia bawa dan kita temukan empat plastik besar yang diduga narkotika jenis sabu," beber Gatot.
Gatot menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perannya hanya sebagai kurir sabu. Kapolresta menambahkan bahwa tersangka telah dua kali membawa sabu dari Aceh ke Pangkalpinang. "Pertama, sebanyak satu kilogram pada Juli 2022, dan yang kedua, sebanyak empat kilogram pada Kamis, 7 Desember 2023, di Lhokseumawe, Aceh," ungkap Gatot.
Gatot menjelaskan lebih lanjut bahwa upah yang diterima tersangka untuk pengambilan sabu pertama adalah Rp15 juta, sementara untuk yang kedua dijanjikan sebesar Rp80 juta. "Uang transportasi yang diberikan sebesar Rp3,8 juta. Adapun jika nilai sabu ini dihitung dalam rupiah, maka mencapai Rp4,8 miliar. Selain itu, perlu dicatat bahwa jika diasumsikan satu gram dapat digunakan oleh lima orang, maka empat kilogram sabu yang berhasil kita amankan ini dapat menyelamatkan 20.000 jiwa dari ketergantungan narkoba," jelas Gatot.
BACA JUGA:Yuk ke Desa Nangka, Ada Festival 1000 Durian Gratis
BACA JUGA:Pagu Anggaran 2024 Pemkot Pangkalpinang Defisit 24 Miliar
Oleh karena itu, Gatot menyatakan bahwa pada tahun 2024, pihaknya akan terus berupaya keras untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang. Bahkan, dia berharap agar jumlah kasus narkoba yang terungkap tahun ini dapat melampaui pencapaian tahun 2023.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan melanjutkan upaya-upaya untuk mengungkap kasus-kasus selanjutnya, dan semoga pada tahun 2024, pengungkapan kasus narkoba bisa lebih signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Penangkapan 4 kilogram sabu pada tahun 2023 merupakan pencapaian terbesar kami. Oleh karena itu, pada tahun 2024, kami akan lebih optimal lagi dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Bangka Belitung, khususnya di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang," tutup Gatot. (pas)