Kebijakan KRIS RSUD BPJS akan Berganti Jadi Kelas Standar

Direktur Utama RSUD Drs H Abu Hanifah, dr Lismayoni--

BELITONGEKSPRES.COM, Dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi para peserta BPJS Kesehatan, pemerintah menetapkan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di RSUD. Kebijakan itu juga berlaku di RSUD Drs H Abu Hanifah, Kabupaten Bangka Tengah.

"Pada tahun 2024 ini, BPJS Kesehatan menganggar kelas standar. Sebelumnya, terdapat Kelas 1, 2, dan 3, namun ke depan semua kelas akan dianggap sama tanpa perbedaan," kata Direktur Utama RSUD Drs H Abu Hanifah, dr Lismayoni kepada Babel Pos, Selasa 9 Januari 2024.

Ia menyatakan bahwa saat ini mereka sedang mengurus persiapan sarana dan prasarana yang diperlukan, khususnya ruangan. "Setiap ruangan akan memiliki 4 tempat tidur, berbeda dengan sebelumnya yang bisa menampung 6 hingga 8 pasien dalam satu ruangan," jelasnya.

BACA JUGA:Pagu Anggaran 2024 Pemkot Pangkalpinang Defisit 24 Miliar

BACA JUGA:Yuk ke Desa Nangka, Ada Festival 1000 Durian Gratis

"Kami saat ini memiliki 104 tempat tidur, dan kunjungan belakangan ini cukup tinggi, menyebabkan kamar penuh," tambah Direktur Utama RSUD Drs H Abu Hanifah, Bangka Tengah.

Menurutnya, pihak rumah sakit terus melakukan perbaikan dan berencana menambah gedung pada tahun 2024. "InsyaAllah, tahun ini akan dilakukan penambahan atau pelebaran gedung, dan tahun depan akan direnovasi sesuai standar yang ditetapkan dengan dana pusat," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan