Polresta Pangkalpinang Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Bandar 14 Kg Ganja Diamankan

Polresta Pangkalpinang menggelar konferensi pers penangkapan bandar narkoba dengan barang bukti ganja 14,275 Kg, Kamis 9 Januari 2025--(Babel Pos)

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Polresta Pangkalpinang kembali mencatatkan prestasi besar di awal tahun 2025 dengan membongkar jaringan narkoba jenis ganja lintas provinsi. Operasi ini berhasil mengamankan barang bukti 14,275 Kg ganja dari seorang bandar besar yang selama ini beroperasi di Pangkalpinang.

Tersangka, Ibnu Firdaus alias Benu (29), adalah warga Kelurahan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Dalam pengungkapan ini, tersangka yang awalnya diduga sebagai kurir ternyata diketahui sebagai bandar besar (residivis) dengan jaringan langsung ke Medan, Sumatera Utara.

Pola Operasi Bandar Ganja Jaringan Medan

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Gatot Yulianto mengungkap bahwa tersangka Ibnu Firdaus membawa langsung ganja tersebut dari Medan untuk diedarkan di Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel).

BACA JUGA:DPRD Babel Perjuangkan Nasib Ribuan Honorer yang Gagal Tes PPPK 2024, Ini Solusinya

“Ini bukan kurir biasa. Tersangka (resividis) ini bandar besar yang mengambil barang dari luar daerah, tepatnya di Medan. Ini merupakan jaringan lintas provinsi,” tegas Kombes Gatot dalam konferensi pers di Polresta Pangkalpinang, Kamis 9 Januari 2025.

Menurut hasil investigasi, Ibnu telah menggeluti bisnis narkoba ini sejak Mei 2024. Ganja yang diselundupkan tidak dijual eceran, melainkan per kilogram dengan harga Rp 10 juta per kilogram. Dengan modus operandi ini, tersangka berpotensi meraup keuntungan besar di pasar lokal.

Lokasi Penangkapan dan Barang Bukti

Sebelumnya, operasi penangkapan dilakukan di rumah tersangka di kawasan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang Kota Pangkapinang, pada Kamis 2 Januari 2025 malam.

Barang bukti utama ditemukan di dua lokasi berbeda. Sebanyak 14 Kg ganja disimpan dalam tas di hutan depan rumah tersangka, sementara sisanya ditemukan di dalam rumah.

BACA JUGA:Pengunjung Museum Timah Indonesia 2024 Melonjak Signifikan, Pelajar Mendominasi

“TKP kedua berada di hutan depan rumahnya. Di sana ditemukan dua tas berisi 14 paket ganja besar. Berat totalnya mencapai 14 kilogram,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir.

Prestasi Polresta Pangkalpinang

Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus terbesar dalam lima tahun terakhir di Pangkalpinang. Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polresta Pangkalpinang dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya jaringan lintas provinsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan