JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Fakta baru peran Helena Lim dalam korupsi timah Rp 300 triliun terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu 21 Agustus 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Helena Lim atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di mana ia diduga terlibat membantu terdakwa lain dalam kasus korupsi komoditas timah yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.
Sebagai Manager Marketing PT. Quantum Skyline Exchange, Helena diduga dengan sengaja memberikan bantuan kepada Harvey Moeis dari PT. Refined Bangka Tin, Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Tamron sebagai Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia.
Kemudian kepada Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa, Suwito Gunawan dari PT Stanindo Inti Perkasa, Fandy Lingga dari PT Tinindo Internusa, dan Rosalina sebagai General Manager Operasional PT Tinindo Internusa dalam tindak pidana pencucian uang.
BACA JUGA:Helena Lim Didakwa TPPU, Tampung Uang Korupsi Timah Harvey Moeis
BACA JUGA:Jadwal Sidang Korupsi Timah: Aon dan Buyung Cs Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Tindakan pencucian uang yang dilakukan mencakup menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, atau menukarkan uang, baik dengan mata uang asing maupun surat berharga lainnya.
Helena Beneficial Owner PT. Quantum Skyline Exchange, diduga membantu para terdakwa dalam menukarkan uang hasil kejahatan, yang awalnya diduga berasal dari dana Corporate Social Responsibility (CSR), dari mata uang rupiah ke mata uang asing, seperti Dollar Amerika atau Dollar Singapura.
Terdakwa Helena kemudian mengalihkan uang tersebut kepada Harvey Moeis. Uang ini diduga berasal dari tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk di Bangka Belitung selama periode 2015 hingga 2022, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Langkah ini diambil dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut.
Menurut jaksa, Helena, melalui PT Quantum Skyline Exchange, menerima uang dalam bentuk transfer maupun setoran tunai dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa. Uang tersebut kemudian ditukar dari mata uang Rupiah menjadi mata uang asing (Dolar Amerika atau Dolar Singapura) sebelum dikirimkan kepada Harvey Moeis.
BACA JUGA:Vila Mewah Hendry Lie Disita Kejagung, Aset Korupsi Timah Senilai Rp20 Miliar
BACA JUGA:Dampak Kasus Korupsi Timah Terhadap KONI Babel, Kini Sulit Dapat Sponsor PON XXI Aceh-Sumut 2024
Lebih lanjut, Helena, atas permintaan Harvey Moeis, melakukan transfer uang yang telah ditukarkan ke rekening Harvey Moeis. Dalam prosesnya, Helena mencatat transaksi tersebut seolah-olah sebagai "setoran modal usaha" atau "pembayaran hutang-piutang," padahal sebenarnya tidak ada hubungan hutang-piutang atau modal usaha antara Helena, PT Quantum Skyline Exchange, dan Harvey Moeis.
Sebagai pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena menggunakan rekening atas nama orang atau perusahaan lain untuk menerima hasil transaksi penukaran uang di PT Quantum Skyline Exchange dari pemilik perusahaan smelter.
"Transaksi penukaran uang yang dilakukan oleh Helena melalui PT Quantum Skyline Exchange dengan CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.