Helena Lim Didakwa TPPU, Tampung Uang Korupsi Timah Harvey Moeis

Crazy rich PIK Helena Lim didakwa TPPU karena menampung dari hasil keuntungan uang korupsi timah terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan PT Refined Bangka Tin (RBT)-- (Antara)

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Helena Lim, manajer di PT Quantum Skyline Exchange (QSE), didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil keuntungan uang korupsi timah.

Crazy rich PIK Helena Lim didakwa TPPU karena menampung dari hasil keuntungan uang korupsi timah terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Jaksa penuntut umum (JPU) Ardito Muwardi membacakan surat dakwaan terharap Helena Lim dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 21 Agustus 2024.

JPU Ardito Muwardi, menyatakan bahwa Helena diduga dengan sengaja menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang didapat dari hasil korupsi tersebut.

BACA JUGA:Jadwal Sidang Korupsi Timah: Aon dan Buyung Cs Segera Duduk di Kursi Pesakitan

BACA JUGA:Vila Mewah Hendry Lie Disita Kejagung, Aset Korupsi Timah Senilai Rp20 Miliar

"Terdakwa Helena melakukan TPPU atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," kata Ardito Muwardi.

Dalam dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa Helena memperoleh keuntungan sebesar Rp900 juta dari penyimpanan uang tersebut. Perhitungan ini didasarkan pada Rp30 yang dikalikan dengan 30 juta dolar AS, atau setara dengan Rp420 miliar.

Itu merupakan uang hasil korupsi Harvey Moeis yang digunakan untuk biaya sewa alat pemrosesan dalam penambangan timah ilegal yang disimpan oleh Helena.

Menurut JPU, dana yang seharusnya digunakan untuk tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan smelter swasta tersebut, malah digunakan Helena untuk membeli beberapa barang.

BACA JUGA:Dampak Kasus Korupsi Timah Terhadap KONI Babel, Kini Sulit Dapat Sponsor PON XXI Aceh-Sumut 2024

BACA JUGA:Skandal Korupsi Timah: Sandra Dewi Tak Jujur Soal Transfer Miliaran Rupiah Hingga 88 Tas Branded?

Barang-barang tersebut meliputi satu unit rumah di Jalan Pluit Karang Manis Pluit Jakarta Utara pada tahun 2022, satu unit ruko di Soho SOBC Agung Sedayu Pantai Indah Kapuk (PIK)  Jakarta yang dibeli atas nama Helena pada tahun 2020 atau 2021, serta sebuah bidang tanah di PIK 2 Thamrin Center, Jakarta yang juga dibeli atas nama Helena pada tahun 2020.

Helena juga melakukan pembelian sejumlah aset untuk menutupi asal-usul hasil korupsi timahnya. Dia membeli sebuah bidang tanah dan/atau bangunan di Jalan Mandara Permai 6A Blok L-4 Kavling Nomor 55, Pluit, Jakarta, serta tiga unit mobil dan 29 tas mewah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan