Sementara di Uni Eropa ada kerangka umum untuk regulasi aset kripto, namun implementasinya berbeda-beda di setiap negara anggota. Regulasi di Uni Eropa cenderung lebih fokus pada pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Berkaca dari itu, Indonesia sudah saatnya mengimplementasikan regulasi yang jelas dan konsisten untuk meningkatkan daya tarik sebagai tujuan investasi kripto.
BACA JUGA:Perjuangan Era Modern: Mencintai Indonesia dengan Segala Cara
Regulasi yang mendukung inovasi akan mendorong pertumbuhan industri kripto di Tanah Air. Selain itu juga melindungi investor dari penipuan dan manipulasi pasar.
Ke depan perlu koordinasi yang lebih baik antara OJK, Kementerian Keuangan, dan lembaga terkait lainnya. Seiring dengan upaya lain, termasuk belajar dari pengaman negara-negara yang sudah maju dalam regulasi kripto dan melibatkan pelaku industri, akademisi, dan masyarakat dalam pembuatan regulasi.
Sebab regulasi yang dihasilkan harus benar-benar mampu mendukung inovasi dan perkembangan teknologi blockchain. (ant)
Oleh Hanni Sofia