Bersiap dengan Aturan Baru Pajak Kripto

Rabu 21 Aug 2024 - 19:39 WIB
Oleh: Hanni Sofia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggodok aturan baru terkait perpajakan dalam transaksi aset kripto. Rencana ini tentu menarik perhatian para pelaku pasar kripto di Indonesia, mengingat dinamika industri yang terus berkembang.

Sebagaimana disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi yang menyatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan penyesuaian pajak baru untuk transaksi aset kripto.

Pembahasan tersebut merupakan bagian dari proses peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK yang ditargetkan terealisasi pada awal 2025.

Dengan pengawasan yang dialihkan ke OJK, maka pajak aset kripto diprediksi akan berubah karena aset tersebut akan diklasifikasikan ulang sebagai aset keuangan digital, bukan lagi sebagai komoditas.

BACA JUGA:Kiprah Bahlil dari Investasi ke ESDM

Meskipun detail lengkap mengenai aturan baru ini memang masih belum diumumkan secara resmi, beberapa poin penting yang perlu diperhatikan adalah akan adanya penyesuaian tarif pajak atas transaksi kripto.

Ini merupakan salah satu perubahan yang paling dinantikan. Beberapa sumber menyebutkan adanya potensi kenaikan tarif ini, namun angka pasti masih belum terkonfirmasi.

OJK berpotensi memperluas basis pajak yang dikenakan pada transaksi kripto. Hal ini bisa mencakup berbagai jenis aset kripto, tidak hanya yang populer, seperti Bitcoin dan Ethereum.

Dengan aturan baru ini, pengawasan terhadap transaksi kripto diperkirakan akan semakin ketat. Tujuannya, tidak lain adalah untuk meningkatkan transparansi dan mencegah praktik pencucian uang.

OJK juga sepertinya merasa perlu menyesuaikan aturan pajak kripto, antara lain karena industri kripto di Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini menuntut adanya regulasi yang lebih komprehensif.

BACA JUGA:Nusantara Baru, Mencari Jalan Menuju Indonesia Maju

Oleh karena itu, aturan pajak yang jelas dan tegas diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan aset kripto untuk kegiatan ilegal.

Di sisi lain, dengan aturan baru ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak.

Rencana OJK untuk mengubah aturan pajak kripto ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatur industri aset digital yang semakin berkembang.

Meskipun perubahan ini berpotensi dapat menimbulkan ketidakpastian di pasar, namun pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan lingkungan investasi yang lebih sehat dan transparan.

Kategori :