Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan bahwa pihaknya berencana mengusulkan penurunan tarif pajak setengah dari tarif yang berlaku saat ini.
BACA JUGA:Putusan MK Cegah Aksi Borong Dukungan Terhadap Paslon pada Pilkada
Pernyataan itu disampaikan merespons kekhawatiran pasar yang berlebihan terkait pajak kripto yang ditransaksikan di luar platform yang tidak terdaftar di Bappebti.
Dampak penyesuaian
Pengumuman aturan pajak baru ini tentu akan berdampak signifikan terhadap pasar kripto di Indonesia. Beberapa dampak yang mungkin terjadi, antara lain terkait volatilitas harga. Pengumuman aturan baru dapat memicu volatilitas harga aset kripto dalam jangka pendek.
Meskipun sejumlah pelaku pasar merespons berbeda atas rencana ini. CEO INDODAX Oscar Darmawan misalnya, menyambut baik inisiatif OJK untuk menciptakan regulasi yang lebih komprehensif dan sesuai dengan dinamika industri aset digital saat ini.
Meskipun ia optimistis bahwa peraturan tersebut dapat mendorong pengembangan pasar kripto dalam negeri, tapi tetap saja ia menekankan pentingnya keseimbangan dalam penerapan kebijakan baru tersebut. Tidak bisa ditampik bahwa ada kekhawatiran tersendiri akan regulasi yang terlalu ketat atau memberatkan yang justru dapat menghambat inovasi dan pertumbuhan industri.
BACA JUGA:Relawan Bakti BUMN Bangkitkan Pesona Likupang
Di sisi lain ada potensi perubahan perilaku investor, dimana investor mungkin saja akan mengubah strategi investasi mereka sebagai respons terhadap perubahan aturan pajak. Dan adanya potensi migrasi ke platform lain.
Memang ada kemungkinan pelaku pasar yang akan memilih untuk beralih ke platform perdagangan kripto di negara lain dengan regulasi yang lebih ringan.
Sebenarnya Indonesia bisa dikatakan masih dalam tahap awal dalam mengatur industri kripto. Meskipun sudah ada beberapa aturan yang berlaku, namun masih perlu dilakukan perbaikan dan penyempurnaan agar lebih komprehensif dan sejalan dengan perkembangan industri.
Indonesia perlu belajar dari pengalaman negara lain agar dapat membangun ekosistem kripto yang sehat dan berkelanjutan. Selama ini aturan perpajakan di Indonesia terkait kripto, di antaranya mencakup pengenaan PPN atas setiap transaksi kripto dan PPh Pasal 22 untuk transaksi melalui PTPA, potensi PPh lainnya untuk aktivitas seperti mining.
BACA JUGA:Hari Kemerdekaan jadi Pengingat untuk Terus Majukan Diplomasi RI
Secara umum regulasinya masih dinamis dan masih terus berkembang serta belum sedetail negara lain.
Di Singapura, misalnya, diterapkan pajak capital gains dimana keuntungan dari penjualan aset kripto dikenakan pajak capital gains. Negeri itu juga dinilai memiliki kerangka regulasi yang lebih jelas dan komprehensif untuk industri kripto. Saat ini, bahkan Singapura menjadi salah satu pusat perdagangan kripto terbesar di Asia.
Sementara di Amerika Serikat (AS), kripto umumnya diperlakukan sebagai properti, sehingga keuntungan dari penjualan dikenakan pajak capital gains. Aturan pajak kripto di AS sangat kompleks dan bervariasi antarnegara bagian dan negara itu juga terus mengembangkan regulasi kripto, terutama terkait dengan keamanan dan perlindungan investor.