Nilai Transaksi Aset Kripto Melonjak 68 Persen, OJK Siap Awasi Peralihan Pengaturan
Tangkapan layar - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner-Muhammad Baqir Idrus Alatas-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengungkapkan bahwa jumlah investor di pasar aset kripto mengalami peningkatan signifikan, mencapai 22,11 juta pada November 2024, dibandingkan dengan 21,63 juta di bulan sebelumnya.
Dalam konferensi pers terkait Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, Hasan menyatakan bahwa nilai transaksi aset kripto juga mengalami lonjakan tajam sebesar 68 persen, melompat menjadi Rp81,41 triliun dari Rp48,44 triliun di bulan Oktober.
Menurutnya, pertumbuhan ini dipengaruhi oleh sentimen bullish di kalangan investor, kemajuan regulasi global yang semakin mendukung aktivitas dan kepemilikan aset kripto, serta peningkatan utilitas kripto, terutama Bitcoin, yang semakin menarik perhatian pasar.
Selama tahun 2024, nilai transaksi aset kripto domestik tercatat mengalami pertumbuhan yang sangat signifikan, mencapai Rp556,53 triliun, meningkat 376 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Sufmi Dasco: Efisiensi Menjadi Kunci Penurunan Biaya Haji 2025
BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap PAW DPR RI
Menyongsong peralihan tanggung jawab pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK, Hasan menegaskan bahwa OJK telah melaksanakan berbagai inisiatif.
Inisiatif tersebut termasuk melakukan koordinasi dengan Bappebti untuk menyusun nota kesepahaman, membentuk tim transisi, serta menyepakati substansi yang akan dicantumkan dalam berita acara serah terima terkait peralihan tugas.
OJK juga telah menyusun perangkat peraturan yang diperlukan, termasuk Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 dan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 20 Tahun 2024 yang mengatur penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto. Aturan ini dijadwalkan akan mulai berlaku pada 10 Januari 2025, sejalan dengan peralihan tanggung jawab yang ditetapkan.
Hasan menekankan bahwa langkah-langkah ini merupakan bagian dari strategi OJK untuk memastikan pengaturan yang efektif terkait dengan pengawasan aset keuangan digital dan kripto. (ant)