KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap PAW DPR RI
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat sidang promosi doktor Sekolah Kajian Strategic dan Global (SKSG) Universitas Indonesia di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat (18/10/2024)-Miftahul Hayat-Jawa Pos
BELITOGNEKSPRES.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pribadi Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang melibatkan tersangka Harun Masiku (HM). "Betul, saat ini penyidik tengah melakukan penggeledahan dalam perkara dengan tersangka HK," jelas Tessa, Selasa 7 Januari.
Meski penggeledahan masih berlangsung, KPK belum mengungkap temuan barang bukti. “Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah kegiatan selesai,” ujar Tessa.
Selain penggeledahan, KPK juga memeriksa mantan Anggota DPR RI Riezky Aprilia untuk menggali informasi terkait pencalonan Harun Masiku sebagai calon legislatif (caleg). "Hadir. Didalami seputar upaya pencalonan tersangka HM sebagai caleg," tambah Tessa.
BACA JUGA:Mulai januari 2025, Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun
BACA JUGA:Menko Pangan Sebut Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Dilakukan Bertahap
Hasto Kristiyanto Mangkir, KPK Tegaskan Pentingnya Kooperasi
Hasto sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin 6 Januari namun meminta penjadwalan ulang dengan alasan menghadiri acara internal PDI Perjuangan, termasuk perayaan HUT partai pada 10 Januari 2025.
KPK menegaskan pentingnya kooperasi dari Hasto yang sebelumnya menyatakan akan mendukung proses hukum. “Jika sudah menyepakati tanggal pemeriksaan dengan penyidik, sebaiknya ditaati,” ujar Tessa dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Tessa juga mengingatkan bahwa penyidik tidak akan ragu mengambil langkah tegas jika tersangka kembali mangkir. "Penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka jika tidak hadir," pungkasnya.
Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengusut dugaan suap dan hambatan penyidikan yang melibatkan nama-nama besar. Transparansi dan langkah tegas diharapkan memastikan bahwa hukum berjalan tanpa pandang bulu, seiring dengan harapan masyarakat untuk penegakan hukum yang adil. (jawapos)